Gubernur Jatim Kukuhkan Empat Pjs Kepala Daerah

Surabaya, Jurnaljatim.com
Jawa Timur Soekarwo mengukuhkan empat penjabat sementara (Pjs) bupati/walikota yang kepala daerahnya sedang menjalani cuti untuk mengikuti kampanye Pilkada Tahun 2018. Pengukuhan di Negara Grahadi Surabaya, Rabu (14/2/2018).
Adapun empat yang cuti yakni Bupati , Bupati , Walikota dan digantikan oleh Pjs dari Pemprop Jatim mulai 15 Februari hingga 23 Juni 2018 nanti.
Bupati Tulungagung Syahri Mulyo digantikan Pjs Jarianto, MSi, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Propinsi Jatim. Penunjukan Pjs Bupati Tulungagung berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-260 tahun 2018.
Bupati Jombang Nyono Suharli digantikan oleh Setiadjit, yang saat ini menjadi Kadisnakertrans Propinsi Jawa Timur. Penunjukan Pjs Bupati Jombang berdasarkan surat keputusan Mendagri nomor 131.35-245 Tahun 2018.
Sedangkan Walikota Malang, Mochamad Anton digantikan Wahid Wahyudi, Kepala Dinas Perhubungan dan LLAJ Propinsi Jatim. Penunjukan Pjs Walikota Malang berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-271 tahun 2018.
Sementara untuk Walikota Kediri, digantikan Djumadi yang saat ini sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangaan dan Propinsi Jatim. Penunjukan Pjs Walikota Kediri berdasarkan surat keputusan Mendagri No 131.35-261 tahun 2018.
Gubernur Jatim Soekarwo meminta kepada Pjs yang telah dikukuhkan untuk menjaga keamanan dan kenyamanan di daerahnya masing-masing. Salah satu caranya yakni bersilaturahmi dan berkoordinasi dengan forkopimda, tokoh agama dan tokoh masyarakat.
“Yang kita inginkan suasana aman dan nyaman. Untuk itu, komunikasi jadi bagian penting dalam menjaga suasana aman dan nyaman,” ujarnya.
Selain itu, Pjs harus menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan rutin di pemerintah daerah dan membantu kelancaran pelaksanaan pilgub dan pemilukada di daerah masing-masing. Pakde Karwo, sapaan akrabnya menegaskan agar Pjs dapat menjaga netralitas ASN. (*)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar