Surabaya, Jurnaljatim.com
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus tindak asusila di Kimura Karoke Madiun. Tersangka yakni Karni, yang merupakan mami atau mucikari yang berperan menyediakan LC kepada tamu hingga bisa diajak untuk berhubungan badan dengan tamu karaoke.
Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, telah menetapkan satu orang sebagai tersangka atas kasus tindak asusila di Kimura Karoke Madiun. Tersangka yakni Karni, yang merupakan mami atau mucikari yang berperan menyediakan LC kepada tamu hingga bisa diajak untuk berhubungan badan dengan tamu karaoke.
Penetapan tersangka itu setelah polisi melakukan sebanyak 25 orang saksi antara lain LC (Purel), seorang perempuan diduga mami, 2 orang tamu tempat karoke dan pegawai Kimura Karaoke Madiun.
Dari hasil pemeriksaan, tak hanya menyediakan live seks di ruang karoke, tersangka juga menyediakan tari striptis atau tari telanjang kepada tamu. Tersangka mengaku, telah bekerja selama 2 tahun ditempat tersebut.
Untuk sekali menemani hingga berhubungan badan dengan tamu tarifnya sebesar Rp 1,5 juta. Sedangkan tarif untuk tari striptis per lagunya 400 ribu. Dari tarif tersebut, tersangka mendapatkan uang sebesar Rp 200 ribu.
“Dimana telah terjadi praktek prostitusi di kafe kimura jalan progo Madiun dan menetapkan satu orang tersangka,”kata AKBP Rama Samtama Putra, Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, kepada para wartawan.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa uang Rp 5 juta, HP, pakaian dalam perempuan dan kondom.
Atas perbuatannya, tersangka bisa dijerat pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul serta mengambil keuntungan dari pelacuran.
Sebelumnya, Ditreskrimum Polda Jatim telah menggerebek karaoke Kimura di Jalan Progo, Kota Madiun. Dua Purel tertangkap basah sedang berhubunguan badan dengan dua pelanggannya di dalam room VIP, Kamis (28/1/2018) kemarin. (PP)
No tags for this post.
Komentar