Foto : Sabu-sabu. (sumutpos) |
Nganjuk, Jurnaljatim.com
Seorang budak sabu asal Nganjuk dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk. Tersangka yang kini meringkuk di tahanan yakni Yola Ayu Dynia warga Desa Bagorwetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Seorang budak sabu asal Nganjuk dibekuk Satresnarkoba Polres Nganjuk. Tersangka yang kini meringkuk di tahanan yakni Yola Ayu Dynia warga Desa Bagorwetan, Kecamatan Sukomoro, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Penangkapan Yola Ayu dari informasi masyarakat. Selanjutnya, aparat berkorps cokelat itu menyelidiki. Hingga akhirnya, tersangka ditangkap di di jalan Mastrip, Kelurahan Ganungkidul, Kecamatan Nganjuk kota.
Ketika digeledah, wanita berusia 19 tahun kedapatan menyimpan Narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,14 gram. Petugas kemudian membawanya ke kantor beserta barang buktinya.
“Dalam pemeriksaan, kepada petugas tersangka mengaku sebagai pengguna,” kata Paur Humas Polres Nganjuk, Ipda Trubus, Jumat (22/12/2017) kemarin.
Berdasar dari pengakuan tersangka yang mendapatkan barang haram itu dari Andrik (37) warga RT 14/RW 03 Dusun Jamus Desa Karanganyar, Kecamatan Wates, Kabupaten Kediri, polisi pun berhasil menangkap Hendrik.
Pengedar serbuk haram itu dibekuk di di halaman sebuah gudang Lingkungan Bulakmojo, Kelurahan Werungotok, Kecamatan Nganjuk. Barang bukto yang diamankan, dua pipet kaca yang masih ada sisa sabu seberat 1,80 gram dan 1,65 gram, ponsel, korek api dan uang sisa penjualan sebesar Rp 82 ribu.
Akibat perbuatannya, kedua tersangka kini di krangkeng di Polres Nganjuk. “Masih dalam pengembangan,” tandasnya. (mar/jur)
No tags for this post.
Komentar