Bojonegoro, Jurnaljatim.com
Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menghentikan pemasangan pipa gas line 28 inc area timur aection 5a dari Semarang hingga Gresik milik Pertagas, yang melintas di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Sebab proyek dibangun dilahan rel kereta api dan lahan milik warga tersebut, pemasangan pipa gas sepanjang 68 km dari Kecamatan Boureno sampai Kecamatan Padangan belum mengantongi.
Satpol PP Kabupaten Bojonegoro menghentikan pemasangan pipa gas line 28 inc area timur aection 5a dari Semarang hingga Gresik milik Pertagas, yang melintas di wilayah Kabupaten Bojonegoro. Sebab proyek dibangun dilahan rel kereta api dan lahan milik warga tersebut, pemasangan pipa gas sepanjang 68 km dari Kecamatan Boureno sampai Kecamatan Padangan belum mengantongi.
Menurut Kasatpol PP Kabupaten Bojonegoro, Achmad Gunawan, pihaknya melakukan penghentian kegiatan proyek seketika itu. “Saat ini ada dua titik yang terpantau masih melakukan kegiatan proyek, antara lain di Desa Cengungklung , Kecamatan Gayam dan Desa Banjarejo, Kecamatan Padangan,” ujarnya.
Ia menjelaskan penyegelan tersebut akan dilepas apabila Pertagas sudah melengkapi ijin untuk pemasangan pipa. “Kami akan bertindak tegas apabila proyek tersebut masih nekat dikerjakan,” kata Achmad Gunawan.
Seperti diketahui bahwa penyegelan merupakan tindak lanjut dari hasil rapat yang telah dilaksanakan di gedung DPRD Selasa (10/10/2017) kemarin terkait perijinan pemasangan pipa Petronas yang melewati Kabupaten Bojonegoro.
Adapun hasil rapat tersebut, meminta agar proyek segera dihentikan karena pemasangan pipa belum mengantongi ijin IMB. (*/jur)
No tags for this post.
Komentar