Ngaku Intel TNI, Margo Dijebloskan Penjara

Seorang pria bernama Margo (58) Kedungsalam, Donomulyo, Kabupaten Malang, ditangkap setelah berulah mengancam akan menghabisi Mistun yang dianggapnya sering berkata kasar padanya.
Karena merasa nyawanya terancam, Mistun kemudian melaporkan tersebut ke Polres Malang, hingga dilakukan penangkapan kepada pelaku. Tidak hanya itu, pelaku ternyata selama ini dikenal warga setempat sebagai intel TNI dengan bukti memiliki sebuah peluru pistol.
AKP Azi Pratas Guspitu, Polres Malang mengatakan, pelaku selama ini dikenal warga setempat sebagai intel TNI dengan bukti memiliki sebuah peluru pistol. Sejata itu digunakan untuk menakut nakuti warga setempat. “Dengab begitu, pelaku bisa berulah di kampung seenaknya,” kata AKP Azi, Jumat (8/9/2017).
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 335 atau pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, yangmana ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (rah/jjc)
No tags for this post.

Related Posts

Komentar