Malang, Jurnaljatim.com
Seorang pria bernama Margo (58) warga Desa Kedungsalam, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur ditangkap polisi setelah berulah mengancam akan menghabisi nenek Mistun yang dianggapnya sering berkata kasar padanya.
Karena merasa nyawanya terancam, Mistun kemudian melaporkan ancaman tersebut ke Polres Malang, hingga dilakukan penangkapan kepada pelaku. Tidak hanya itu, pelaku ternyata selama ini dikenal warga setempat sebagai intel TNI dengan bukti memiliki sebuah peluru pistol.
AKP Azi Pratas Guspitu, Kasatreskrim Polres Malang mengatakan, pelaku selama ini dikenal warga setempat sebagai intel TNI dengan bukti memiliki sebuah peluru pistol. Sejata itu digunakan untuk menakut nakuti warga setempat. “Dengab begitu, pelaku bisa berulah di kampung seenaknya,” kata AKP Azi, Jumat (8/9/2017).
Atas perbuatannya, pelaku diganjar dengan pasal 335 atau pasal 1 undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, yangmana ancaman hukumannya 12 tahun penjara. (rah/jjc)
No tags for this post.
Komentar