Surabaya, Jurnaljatim.com
Terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok, seorang bandar narkoba kelas kakap divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
Terdakwa Hadi Sunarto alias Yoyok, seorang bandar narkoba kelas kakap divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya. Vonis hakim tersebut sama dengan tuntutan jaksa yang menuntut terdakwa dengan hukuman mati.
“Terdakwa terbukti bersalah telah melanggar pasal 114 ayat 1 dan 112 sebagai pengedar dan menyimpan narkoba,” kata Majelis Hakim.
Atas vonis itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya, Didi Sungkono akan melakukan upaya hukum banding. Didi menilai vonis hakim kurang tepat karena tidak mempertimbangkan pembelaan terdakwa.
“Kami akan melakukan upaya banding,” katanya.
Terdakwa Yoyok merupakan jaringan peredaran narkoba dari terpidana mati Abdul Latif CS, yang ditangkap oleh kepolisian Polrestabes Surabaya di tempat kosnya di daerah Sidoarjo dengan barang bukti 13 kilogram sabu – sabu. Dari hasil penyidikan, Abdul Latif mengaku, sabu – sabu milik bandar narkoba Yoyok yang berada di Nusakambangan. (*/jur)
No tags for this post.
Komentar