DPR DESAK KPK, STATUS AULIA POHAN

Jakarta–Kalangan yang membidangi hukum, mempertanyakan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi () mengenai status mantan Deputi Gubernur (BI) Aulia Pohan terkait kasus pemanfaatan dana Bank Indonesia (BI). Pasalnya, status Aulia Pohan dalam kasus aliran dana BI dari YPPI (Yayasan Pengembangan Indonesia ) sebesar Rp 100 miliar, hingga kini belum ditetapkan KPK.Desakan sejumlah anggota DPR kepada KPK untuk memperjelas status Aulia Pohan dalam aliran dana BI….

ini mengemuka dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK yang dihadiri Ketuanya, Antasari Azhar. Diduga, Aulia Pohan yang notabene adalah besan itu tak kunjung tersentuh hukum.

“Status Aulia Pohan bagaimana? statusnya sebagai Ketua YPPI juga sebagai anggota Dewan Gubernur BI. Kenapa Aulia Pohan statusnya tidak sama dengan yang lainnya? Padahal bukti-bukti yang ada sudah menguatkan bahwa Aulia Pohan terlibat dalam pencairan dana YPPI oleh BI,” tanya anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun kepada Antasari Ahzar dalam RDP di gedung DPR, , Rabu (10/9).

Gayus mencurigai KPK tidak serius dalam melakukan pengusutan kasus aliran dana BI secara tuntas. “Ini apakah ada tebang pilih berkaitan dengan ‘ Istana’, hingga tidak mendapatkan perlakuan yang sama,” katanya.

Ia mempertanyakan apakah KPK melakukan tebang pilih terkait ‘keluarga istana’, sehingga Aulia Pohan tidak mendapatkan perlakuan yang sama. “Apa karena dia besan Presiden ? Atau karena ada tekanan lain sehingga KPK tidak menetapkan statusnya?” tanya Gayus lagi.

Senada pula, anggota Komisi III DPR Willay Chandrawila Supriadi ( PDI-P) mencecar Ketua KPK tentang ketidakjelasan status Aulia Pohan. Apalagi mengingat sejumlah pihak seperti ICW telah memberikan bukti-bukti yang menguatkan keterlibatan Aulia Pohan dalam kasus aliran dana BI. “Apa tindak lanjut KPK atas laporan ICW tentang keterlibatan Aulia Pohan dalam aliran dana BI?” tanyanya.

Sementara Ketua KPK Antasari Azhar mengatakan, pihaknya tidak tebang pilih dalam pengusutan aliran dana BI. Bisa saja, Aulia Pohan akan menyusul mantan Gubernur BI Burhanuddin Abdullah untuk dimintai pertanggungjawabannya atas aliran dana sebesar Rp 100 miliar.

“Di dalam surat dakwaan Burhanuddin dinyatakan bersama-sama. Dari situ bisa dilihat KPK tidak tebang pilih,” tegas Antasari Azhar. Dalam akhir RDP dengan Komisi III DPR yang dipimpin Ketuanya, Trimedya Panjaitan dari Fraksi PDI-P, kemarin, KPK menyatakan masih menampung sejumlah pertanyaan dari anggota Komisi III DPR untuk kemudian diberikan jawaban secara tertulis. Antasari didampingi

No tags for this post.

Related Posts

Komentar