Kediri, Jurnal Jatim – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menegaskan komitmennya memberikan perlindungan hukum kepada anak melalui pelaksanaan Sidang Pengangkatan Wali terhadap Anak dan penyerahan hasil putusan perwalian.
Acara itu digelar di Convention Hall Simpang Lima Gumul (SLG) pada Kamis (16/7/2026). Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan program pengangkatan wali secara serentak di Jawa Timur.
Sidang tersebut dihadiri Wakil Bupati Kediri Dewi Maria Ulfa, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Dr. Ismaya Hera Wardanie, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri, jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), psikolog klinis forensik, pemerintah kecamatan dan desa, serta sejumlah media.
Dalam kegiatan tersebut, Pengadilan Agama Kabupaten Kediri menetapkan pengangkatan wali terhadap dua anak di bawah umur setelah permohonan yang diajukan Jaksa Pengacara Negara dikabulkan.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Wibisana Anwar menjelaskan, pengangkatan wali bukan sekedar memenuhi aspek administrasi, melainkan merupakan langkah nyata negara dalam menjamin perlindungan hukum bagi anak.
“Melalui penetapan perwalian yang sah, anak memperoleh kepastian hukum atas hak-hak keperdataannya. Mulai dari pengurusan administrasi kependudukan, akses pendidikan, pelayanan kesehatan hingga perlindungan terhadap harta benda yang menjadi hak anak. Negara hadir memastikan hak-hak tersebut tetap terlindungi,” ujar Wibisana.
Ia menambahkan, pelaksanaan program tersebut merupakan implementasi kewenangan Jaksa Pengacara Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2021, sekaligus bentuk pelaksanaan amanat konstitusi dalam memberikan perlindungan terhadap anak.
Menurut Wibisana, penetapan pengadilan bukanlah akhir dari proses perlindungan hukum. Justru setelah adanya penetapan, diperlukan pengawasan dan pendampingan agar hak-hak anak tetap terpenuhi hingga mencapai usia dewasa.
“Perwalian harus berjalan secara bertanggung jawab. Karena itu diperlukan sinergi seluruh pihak agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan wali maupun kendala administratif yang dapat menghambat terpenuhinya hak-hak anak,” tegasnya.
Lebih lanjut, Wibisana berharap keberhasilan pelaksanaan sidang pengangkatan wali secara serentak dapat menjadi model penyelesaian persoalan keperdataan anak di masa mendatang sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan hukum yang diberikan pemerintah.
“Kami berharap pelayanan hukum yang berpihak kepada kepentingan terbaik bagi anak terus diperkuat melalui koordinasi lintas instansi, evaluasi berkala, serta peningkatan kapasitas seluruh pemangku kepentingan sehingga perlindungan terhadap anak dapat terlaksana secara berkelanjutan,” pungkasnya.
Seluruh rangkaian sidang dan penyerahan hasil putusan perwalian berlangsung dengan tertib, aman, dan kondusif. Program ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sistem perlindungan anak melalui kepastian hukum atas status perwalian sehingga hak-hak dasar anak tetap terjamin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com






