Jombang, Jurnal Jatim – Satlantas Polres Jombang menangkap sopir truk pelat nomor S 9057 WI yang melarikan diri seusai menabrak ibu rumah tangga yang tewas di depan SPBU Ceweng, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang, Rabu (3/12/2025) lalu.
Kecelakaan lalu lintas tersebut terjadi pukul 23.16 WIB. Korbannya adalah penumpang motor Yamaha Vega nopol N 2517 II bernama Nur Aini (34).
Perempuan asal Desa Mayangan, Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang tersebut tewas di lokasi kejadian karena mengalami luka pada bagian kepala akibat membentur bak belakang truk.
Sementara, Thomas (36), pria warga Desa Mundusewu, Kecamatan Bareng, Kabupaten Jombang Jawa Timur yang membonceng korban mengalami luka di bagian tubuh.
Kasatlantas Polres Jombang IPTU Rita Puspitasari mengatakan pelaku berinisial MJ (31), warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Diwek ditangkap pada 4 Desember atau satu hari setelah kejadian.
Penangkapan MJ setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, mencatat keterangan saksi-saksi dan mempelajari rekaman CCTV di lokasi kejadian.
“Penyidik Unitgakkum menangkap pelaku berikut kendaraan truk di tempat pelaku bekerja,” ucap Iptu Rita dikonfirmasi, Selasa (9/12/2025).
Rita mengungkapkan tak membutuhkan waktu lama untuk menangkap si pelaku MJ. Sebab insiden maut itu terekam kamera CCTV di sekitar lokasi Jalan Raya Ceweng.
Kanitgakkum Ipda Siswanto menambahkan petugas berhasil mengidentifikasi kendaraan truk milik salah seorang pengusaha di wilayah Pandanwangi. Saat kejadian, truk itu dikemudikan oleh MJ.
“Berdasar pemeriksaan awal, MJ mengaku saat itu panik dan takut di massa, sehingga memutuskan melarikan diri mengembalikan truk dan memarkir di dalam gudang seperti biasanya,” tambah Siswanto.
Barang bukti yang telah diamankan oleh Satlantas Polres Jombang meliputi truk Mitsubishi berwarna kuning merah dengan nomor pelat S 9057 WI, STNK serta kunci kendaraan.
“Kasus kecelakaan tabrak lari ini masih kami dalami,” kata Siswanto.
Sopir MJ yang telah merenggut nyawa ibu rumah tangga masih menjalani pemeriksaan intensif di Satlantas Polres Jombang.
MJ terancam Pasal 310 ayat (4) juncto Pasal 312 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com

![Evakuasi orang tenggelam Petugas BPBD Jombang saat mengevakuasi remaja tenggelam di sungai Bawangan Ploso. [Dok]](https://jurnaljatim.com/wp-content/uploads/2026/01/Evakuasi-orang-tenggelam-300x178.jpg)




