Warga: Dana Rp37 Miliar Hasil Pelepasan Aset Desa di Kediri, Kemana?

Kediri, Jurnal Jatim – Warga Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kabupaten Kediri mempertanyakan dana sebesar Rp37 miliar hasil pelepasan aset desa yang meliputi tanah bengkok, tanah kas desa, lapangan, dan area pemakaman.

Warga mempertanyakan itu saat mendatangi kantor DPRD Kabupaten Kediri pada Kamis (13/11/2025) lalu.

Goser panggilan salah satu warga Tiron, mengatakan, proses pembayaran beberapa bidang tanah telah dilakukan dalam dua tahap, termasuk nilai kompensasi miliaran rupiah untuk empat titik lahan.

Meski demikian, hingga kini warga mengaku belum menerima penjelasan resmi terkait ke mana dana itu disalurkan dan bagaimana penggunaannya.

“Aset itu dilepas tahun 2022, tapi sampai sekarang belum ada penjelasannya,” ujar Goser dalam aksi bersama warga lainnya.

Beberapa tokoh masyarakat menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan aset desa. Mereka meminta pemerintah desa dan pihak berwenang memberikan klarifikasi terbuka, agar tidak muncul informasi liar di tengah warga.

Dari mediasi yang dilakukan di DPRD, terungkap bahwa pembayaran mencakup, tanah kuburan, Lapangan desa, tanah bengkok, dan Tanah kas desa.

Nilai masing-masing bervariasi, dari Rp1 miliar hingga lebih dari Rp22 miliar per bidang. Beberapa pembayaran dilakukan lebih dari satu kali, dan sebagian tanah bahkan merupakan hasil urunan warga.

Pemerintah desa dan pihak terkait belum memberikan keterangan resmi terkait permintaan transparansi dari warga. Upaya konfirmasi Kepala Desa Tiron serta perwakilan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) yang disebut-sebut terkait ganti rugi lahan belum didapat.

Warga menegaskan akan terus menuntut laporan rinci penggunaan dana dan berharap para wakil rakyat serta pihak terkait segera menindaklanjuti aspirasi mereka.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com