Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Kabupaten Kediri Gencar Sosialisasi Cukai ke Masyarakat

Kediri, Jurnal Jatim – Setelah menemukan ratusan bungkus rokok tanpa pita cukai dalam inspeksi mendadak (sidak), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kediri bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Kediri menggelar kegiatan penyuluhan dan sosialisasi terkait ketentuan di bidang cukai, Kamis (2/10/2025).

Kegiatan ini berlangsung di Balai Desa Nambaan, Kecamatan Ngasem, dan diikuti oleh ratusan warga serta pedagang setempat. Sosialisasi ini bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada masyarakat terkait bahaya, ciri-ciri, dan sanksi hukum atas peredaran rokok ilegal.

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber dari instansi terkait, antara lain, Rudi Suprianto dan Febrian Permana Putra dari Bea Cukai Kediri dan Pratama Hendrawan Mahardika, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri.

Dalam sambutannya, Plt. Kasatpol PP Kabupaten Kediri, Drs. Kaleb Untung Satrio Wicaksono, M.M., yang diwakili oleh Sekretaris Dinas, Diah Puji Astuti, S.IP., M.M., menekankan pentingnya kesadaran masyarakat terhadap aturan cukai dan bahaya rokok ilegal.

“Cukai merupakan sumber penerimaan negara yang sangat penting untuk pembangunan daerah. Sayangnya, peredaran rokok ilegal masih kita temui di masyarakat dan ini tentu merugikan negara serta menghambat kesejahteraan rakyat,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang diperoleh dari cukai tembakau, dialokasikan ke daerah dalam tiga sektor, 50% untuk kesejahteraan masyarakat, 40% untuk kesehatan dan 10% untuk penegakan hukum.

Dengan adanya industri rokok dan petani tembakau di Kediri, potensi penerimaan dari DBHCHT cukup besar. Namun, peredaran rokok ilegal dinilai sebagai ancaman terhadap potensi tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, masyarakat Desa Nambaan diajak untuk aktif melaporkan, menghentikan konsumsi rokok ilegal, serta menyebarluaskan informasi yang mereka dapat kepada lingkungan sekitar.

“Kami berharap masyarakat menjadi motor penggerak kampanye ‘Gempur Rokok Ilegal’ dan ikut serta dalam menjaga penerimaan negara,” tutup Diah.

Satpol PP Kabupaten Kediri menegaskan bahwa pendekatan edukatif adalah salah satu strategi utama dalam pemberantasan rokok ilegal. Melalui kegiatan sosialisasi ini, pemerintah daerah berharap masyarakat lebih sadar hukum dan turut serta menjaga stabilitas penerimaan negara.

Rokok ilegal adalah rokok yang tidak memiliki pita cukai resmi atau menggunakan pita cukai palsu. Peredarannya melanggar undang-undang dan dapat dikenakan sanksi pidana.

Dapatkan update  menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com