Petani Desa Puncu Geruduk Kantor BPN Kediri Tolak Penetapan Fasilitas Umum dan Sosial

Kediri, Jurnal Jatim — Penetapan lokasi fasilitas umum dan fasilitas sosial di Kebon G petak 35 dan 36 Desa Puncu Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri oleh BPN (Badan Pertanahan Nasional) diprotes petani di wilayah itu.

Aksi protes dilakukan dengan mendatangi kantor BPN Kabupaten Kediri. Ada Ratusan petani tergabung dalam Paguyuban Petani Makmur yang datang menggeruduk kantor BPN, Kamis (28/8/2025).

Mereka menolak pematokan lahan yang dilakukan oleh BPN dan aparat di wilayah yang selama ini mereka garap di Kebon G petak 35 dan 36.

Koordinator lapangan (Korlap) aksi, Jihad Kusumawan, mengatakan bahwa pematokan dilakukan di lahan eks HGU (Hak Guna Usaha) milik PT Mangli Dian Perkasa, di wilayah Desa Puncu, Kabupaten Kediri.

Di lahan seluas sekitar 60 hektar itu, terdapat sekitar 70 Kepala Keluarga (KK) yang telah lama menggarap lahan secara produktif.

Menurut Jihad, BPN menetapkan lahan itu sebagai fasilitas umum (fasum) dan fasilitas sosial (fasos), tanpa pemberitahuan atau sosialisasi yang jelas kepada warga penggarap, menimbulkan keresahan di kalangan petani. Yang mana sebelumnya sudah disepakati di Kebon E.

“Kenapa titik redistribusi tanah (redis) berubah secara tiba-tiba? Kenapa yang sudah diagendakan sejak lama tidak dijalankan dan justru muncul pematokan baru tanpa sosialisasi?,” ujarnya.

Jihad menyatakan, pihaknya tidak menolak program redistribusi tanah pada 2024 yang berlokasi di wilayah Cengkean, karena sudah diagendakan sebelumnya. Namun, ia mempertanyakan titik redis redistribusi justru dialihkan ke lahan yang sudah digarap puluhan tahun oleh petani.

Petani juga menyoroti bahwa HGU PT Mangli Dian Perkasa telah habis masa berlakunya pada 2020. Berdasarkan Peraturan Presiden Tahun 2023 Pasal 14 dan 15, lahan HGU yang tidak diperpanjang dalam jangka waktu dua tahun setelah masa berakhir wajib dimasukkan sebagai target objek reforma agraria (TORA).

“Kalau HGU sudah habis dan tidak diusulkan kembali, sesuai Perpres, maka sah jika petani menggarap lahan tersebut,” ujarnya.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa aksi yang membawa sejumlah poster kecaman ditemui oleh pihak BPN serta melakukan mediasi.

Kepala BPN Kabupaten Kediri, Junaedi, mengatakan bahwa masyarakat desa Puncu datang untuk menyampaikan aspirasinya. Berdasarkan surat yang saya terima, bahwa masyarakat Puncu itu menolak pengukuran dalam rangka penyertifikatan Fasum dan Fasos yang dimohon oleh pemerintah daerah.

“Berdasarkan surat itu dan kita klarifikasi, alhamdulilah ternyata masyarakat tidak menolak pengukuran fasum dan Fasom untuk sertifikatnya,” ujarnya usai mediasi dengan warga.

Hanya saja, menurut Junaedi mereka meminta agar lokasi Fasum Fasos bukan di tempat itu. Pihaknya pun akan menyampaikan kepada masyarakat untuk membawa dokumen, yang lokasinya di Blok E.

“Kita tunggu minggu depan datanya kita sandingkan, kita komparasi dengan data yang ada di kami,” katanya.

Dirinya juga menegaskan bahwa data pemerintah sama dengan data yang dimilikinya seperti yang ada di peta. “Kita sudah jelaskan yang mana untuk jalan, makam, saluran dan pertanian, “tandasnya.

Para petani dam aksinya menyampaikan beberapa tuntutan kepada BPN Kediri, Menolak penetapan fasum-fasos di lahan garapan petani eks HGU PT Mangli Dian Perkasa, Meminta kejelasan status lahan dan redistribusi tanah transparan dan adil.

Kemudian, warga juga mendesak BPN untuk memprioritaskan reforma agraria bagi petani penggarap aktif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.