Jombang, Jurnal Jatim – Seorang warga Jombang, Eko Fitrianto (38) didakwa pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana perkara pembunuhan di Pengadilan Negeri (PN) Jombang, Kamis (10/7/2025).
Eko yang duduk di kursi pesakitan diduga telah melakukan perbuatan pembunuhan sadis, memutilasi temannya pada Sabtu 8 Februari 2025 lalu. Bagian tubuh dan kepala ditemukan terpisah di wilayah Megaluh.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Jombang mendakwa terdakwa Eko dengan pasal berlapis. Primer Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338, atau Pasal 351 ayat 3, atau Pasal 339.
“Ancaman hukuman maksimal dari dakwaan tersebut adalah pidana mati,” tegas JPU I Made Dedek Permana Putra, membacakan dakwaan di depan sidang perdana dipimpin hakim ketua Faisal Akbaruddin Taqwa, S.H.
Setelah sidamb pembacaan dakwaan, JPU akan menghadirkan delapan orang saksi ditambah satu saksi ahli serta alat bukti pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi-saksi yang akan digelar pekan depan, Kamis 17 Juli 2025.
“Prioritas kami menghadirkan bukti-bukti yang mendukung dakwaan. Untuk hal-hal yang memberatkan atau meringankan, nanti akan muncul dalam fakta persidangan,” ujar I Made Dedek.
Terdakwa Eko warga Desa Plosogeneng, Jombang menghabisi nyawa temannya Agus Sholeh (37) secara sadis pada Sabtu 8 Februari 2025 di sebuah areal sawah Dusun Dukuhmireng, Desa Dukuharum, Kecamatan Megaluh.
Eko memutilasi tubuh korban dengan alat pemotong kayu setelah cekcok saat pesta miras di lokasi kejadian.
Kepala korban dibuang di Sungai Ngotok Ring Kanal, Dusun Ngercuk, Desa Sidomulyo, dalam keadaan terbungkus jaket. Sementara alat pemotong dibuang di saluran air Dusun Beweh, Desa Ngogri, Megaluh.
Sepekan setelah pembunuhan sadis itu, Eko yang merupakan teman dekat korban saat bekerja di pabrik kayu ditangkap Satreskrim Polres Jombang di rumahnya pada Rabu 19 Februari 2025.