Kediri, Jurnal Jatim – Belasan massa menggelar aksi demonstrasi di Kabupaten Kediri yang mendesak pengusutan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses tukar guling tanah kas milik Desa Tiron, Kecamatan Banyakan, Kamis (10/7/2025).
Massa aksi yang tergabung dalam Organisasi Kemasyarakatan Gerakan Pemuda Nusantara (GPN) ini dalam aksinya membawa sejumlah alat peraga seperti megafon, bendera organisasi, perangkat siaran langsung, serta ban bekas yang akan dibakar sebagai simbol kekecewaan terhadap lambannya penanganan kasus tersebut.
Aksi dimulai sejak pukul 10.00 WIB dengan titik kumpul di Kantor Pemkab Kediri. Dilanjutkan ke gedung DPRD Kabupaten Kediri dan berakhir di Mapolres Kediri Kota untuk melakukan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi.
Ketua DPD GPN Kabupaten Kediri, Basuki, dalam orasinya mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan korupsi terkait tukar guling tanah kas desa.
“Kami menuntut pengusutan tuntas atas dugaan korupsi dalam proses tukar guling tanah kas Desa Tiron. Pemerintah daerah juga kami minta segera menghentikan proyek yang sedang berjalan apabila ditemukan pelanggaran administrasi,” tegas Basuki.
Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan pelepasan lahan, yang dinilai selama ini tertutup dan berpotensi menimbulkan konflik sosial.
Sementara Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Pemkab Kediri, Sukadi yang merespons desakan tersebut, menyatakan bahwa proses tukar guling tanah masih berjalan sesuai regulasi yang berlaku.
“Selama tanah pengganti belum tersedia, maka belum bisa dilakukan tukar menukar. Prosesnya masih di Pemkab dan akan dikirim ke Gubernur untuk diterbitkan SK. Setelah itu baru bisa dibayarkan,” jelas Sukadi usai menemui perwakilan massa aksi.
Sukadi juga menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada pelepasan tanah secara resmi, meski di lokasi sudah terdapat kegiatan pembangunan.
Pernyataan Sukadi mendapat tanggapan kritis dari Basuki. Ia menilai perwakilan Pemkab tidak mampu menjelaskan dasar hukum yang jelas atas pernyataannya.
“Kami tanyakan dasar hukumnya, tapi tidak bisa ditunjukkan. Sementara kami punya dokumen yang menunjukkan indikasi pelanggaran. Ini menimbulkan dugaan bahwa ada pihak yang berupaya menutup-nutupi kasus ini,” ujarnya.
GPN menyatakan akan membawa kasus tersebut ke jalur hukum. Jika laporan tidak ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum di tingkat daerah, pihaknya berencana melaporkannya ke penegak hukum di tingkat pusat.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com