Residivis 33 Kali Mencuri Motor di Madiun dan Ponorogo, Sasaran Rumah Kos

Madiun, Jurnal  – Satreskrim Madiun meringkus pelaku pencurian motor dengan sasaran di antaranya rumah kos di wilayah Madiun dan Ponorogo, .

Pelaku bernama Doni Aris (48), resedivis asal Kelurahan Munggut, Kecamatan Wungu, Jawa Timur.

Doni ditangkap pada 16 Januari 2025 lalu setelah melakukan aksi kejahatannya di rumah kos wilayah Nglames, Kabupaten Madiun.

Kapolres Madiun, AKBP Mohammad Zainur Rofik, mengatakan, Doni telah melakukan tujuh kali pencurian motor di wilayah Kabupaten Madiun. Dia bersama rekannya, W (42) dan T (55) asal Sampang, Madura, yang masih .

“Modusnya merusak kunci atau memanfaatkan kunci ,” katanya di Madiun.

Mereka menargetkan rumah kos, perumahan yang tidak terjaga, dan rumah di pinggir jalan raya. Doni diketahui berperan sebagai pengawas dan penentu target.

Sementara temannya W dan T bertugas merusak kunci dan mengambil motor. Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor Yamaha Lexi tanpa nomor polisi dan ponsel Realme.

Dalam pemeriksaan, Rofik menyatakan bahwa Doni mengaku terlibat dalam 33 aksi pencurian, termasuk 7 di Kabupaten Madiun, 17 di Kota Madiun, dan 9 di Ponorogo.

“Kami terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap jaringan yang lebih besar di balik pencurian kendaraan bermotor di wilayah Madiun,” katanya.

Polisi juga menghimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap keamanan kendaraan bermotor mereka, terutama di daerah-daerah yang minim pengawasan.

“Segera laporkan kejadian mencurigakan agar dapat mencegah tindak kriminal serupa,” imbaunya.

Selain mengungkap kasus dengan pelaku Doni, Satreskrim Polres Madiun juga menangkap pelaku serupa dengan jaringan berbeda. Pelaku yaitu Jekfar Shodik alias Jek (23) warga Kecamatan Galis, Bangkalan, Pulau Madura.

Rofik mengatakan Jek terbukti melakukan dua aksi pencurian pada 22 Desember 2024, yakni sepeda motor Honda Beat Street dan Honda Vario di kawasan Madiun.

Jek menggunakan alat berupa besi beton neser yang ujungnya diruncingkan untuk merusak kunci motor, lalu menjualnya melalui dengan sistem .

“Pelaku ditangkap pada 30 Desember 2024 di wilayah Nganjuk, saat akan membawa sepeda motor yang dicurinya kembali ke Bangkalan,” kata Rofik.

Keberhasilan pengungkapan dua kasus ini, Polres Madiun berharap dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat dan mengurangi angka kriminalitas di wilayah tersebut

“Kedua tersangka ditahan, terjerat pasal 363 ayat (2) KUHP dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan,” tegasnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com