Asmara Kandas Jadi Motif Tukang Cukur Rambut Bunuh Pegawai Minimarket di Jombang

Jombang, Jurnal Jatim – Kandasnya diduga menjadi motif tukang cukur rambut nekat membunuh pegawai minimarket di di Jl Dr Wahidin Sudiro Husodo Desa Sengon Kabupaten Jombang.

Hal itu terungkap setelah polisi memeriksa  pelaku FW (26) Desa Kedungbetik, Kecamatan Kesamben, Kabupaten Jombang.

FW menghabisi nyawa SA (24) warga Desa Pakis, Kecamatan Kunjang, setelah terlibat duel hebat di Masterpiece barbershop, tempat kerja FW.

“Motif adanya rasa hati, karema hubungan asmaranya sempat putus yang diduga pacarnya memiliki hubungan dengan sehìngga ada rasa sakit hati yang mengakibatkan terjadinya perkelahian hingga kematian,” kata Kasatreskrim Jombang AKP Margono Suhendra, Jumat (10/1/2025).

Sebelum tragedi berdarah terjadi pada Kamis (9/1/2024) sekitar pukul 22.00 WIB, korban menerima WhatsApp dari pelaku terkait video pacarnya. Harapannya, agar korban tidak memiliki hubungan kembali.

“Karena sebelumnya pelaku ini sudah lamaran dengan pacarnya. Nah, lamaran dibatalkan sehingga ada rasa sakit, pada saat itu korban dikirim pelaku video diduga asusila, berharap korban memutus pacarnya itu. Dan pelaku pun berharap lamaran masih berlanjut,” ujarnya.

Korban yang bekerja di dengan lokasi berhadapan langsung dengan tempat kerja pelaku sehingga pelaku didatangi. Saat bertemu, kedua pemuda itu terlibat adu mulut (cekcok) hingga perkelahian.

“Awalnya terduga pelaku ini dipukul korban sehingga pada saat itu terjadi cekcok dan berkelahi. Kemudian terduga mengambil pisau lipat yang disimpan di dalam tas,” katanya.

Pisau lipat itu, disabetkan mengenai dada. Kemudian pelaku menusukkan kepada korban yang membuat pegawai minimarket tersebut tersungkur tak bernyawa.

“Keterangan yang diperiksa oleh penyidik kota, pisau itu selalu disimpan di dalam tas untuk menjaga diri, pisau itulah yang digunakan pelaku untuk melakukan penusukan,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan memang terjadi 2 penusukan baik di leher belakang dan dada,” imbuhnya.

Margono menambahkan, sejumlah barang bukti yang diamankan dari lokasi kejadian antara lain 1 unit motor Honda Vario warna merah Nopol S-4053-OO; Topi; sandal, handphone, alat potong rambut, jaket, tas selempang serta pisau lipat yang terdapat bercak darah yang digunakan FW untuk menghabisi SA.

“Jadi tidak tidak ada rencana (pembunuhan itu). Dilakukan spontan,” tandas mantan Kapolsek Sokobanah Polres Sampang itu.

Atas perbuatannya, tukang potong rambut itu dijerat dengan pasal 338 KUHP subsider 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .com