Surabaya, Jurnal Jatim – Sejumlah anggota Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Surabaya resah lantaran Kepengurusan ditingkat ini mengalami kevakuman.
Akibatnya, para anggota IKADIN ini pun mengirim surat atau menyurati Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) IKADIn di Jakarta agar mengambil alih semua proses yang terjadi ditingkat IKADIN Surabaya.
Salah satu surat yang ditujukan pada Ketua Umum DPP IKADIN ini diketahui dikirimkan oleh Perwakilan Aliansi Advokat Sayang IKADIN, Dr. Citra Alambara, S.H., M.H. Dalam surat yang ditujukan pada Dr. Adardam Achyar, S.H.,M.H ini, Citra menjelaskan soal keresahan yang dialami beberapa anggota IKADIN.
Keresahan itu terkait dengan berakhirnya masa kepengurusan DPC IKADIN Surabaya sejak Maret 2020 lalu. Hal ini, disebut sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Advokat Indonesia nomor 022/DPP/IKDN/KPTS/III/2016, tentang Pengesahan Susunan Pengurus DPC Ikadin Surabaya Peroide 2016 – 2020.
“Sampai saat ini kami tidak mengetahui apakah Kepengurusan DPC IKADIN Surabaya, telah di lakukan perpanjangan atau tidak, dan apabila terjadi perpanjangan SK sampai dengan kapan berakhirnya?,” ujarnya, Senin (2/12/2024).
Ia menambahkan, sejak berakhirnya Kepengurusan pada 2020 lalu, maka sudah terjadi kevakuman pengurus selama kurang lebih empat tahun 8 bulan. Kevakuman tersebut, berdampak pada belum pernah dilaksanakannya Rapat Anggota Cabang (RAC).
“Saat ini kami memperoleh informasi akan ada pelaksanaan RAC untuk melakukan pemilihan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Ikadin yang baru untuk masa jabatan selanjutnya. Maka tentu menjadi pertanyaan apakah DPC Ikadin yang telah berakhir masa kepengurusannya diperbolehkan melakukan RAC yang bertujuan untuk memilih Ketua DPC yang baru?,” ujarnya bertanya.
Ia pun menjelaskan, dalam AD/ART Ikadin seharusnya pelaksanaan RAC dilaksanakan oleh carateker yang ditunjuk oleh DPP sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) jo ayat (4) yang menyatakan ayat 1, apabila ketua DPC oleh sesuatu sebab tidak dapat dan atau berhalangan tetap atau dilarang menjalankan jabatannya oleh DPP atau mengundurkan diri sebelum masa jabatannya berakhir, maka selambat-lambatnya dalam waktu 30 hari sejak saat tersebut DPC wajib mengadakan RAC khusus untuk memilih Ketua DPC yang baru.
“Pada ayat 4, apabila hal tersebut dalam ayat (1) tidak dapat di laksanakan, maka DPP menunjuk seorang Caretaker atau lebih untuk menyelenggarakan RAC Khusus untuk memilih Ketua Dewan Pimpinan Cabang yang baru,” jelasnya.
Berdasarkan hal itu maka pihaknya yang juga selaku anggota Ikadin Surabaya, menyampaikan permohonan pada DPP agar menjaga kemurnian, keabsahan dan legalitas pelaksanaan RAC Ikadin Surabaya.
Ia pun berharap agar DPP IKADIN mengambil alih rencana pelaksanaan RAC Ikadin Surabaya dengan menunjuk Carataker untuk melaksanakan Rapat Anggota Cabang Khusus, sebagaimana ketentuan Pasal 37 ayat (1) jo ayat (4) Anggaran Dasar Ikadin.
“Demi menjaga kehormatan marwah organisasi, maka kami memohon dengan hormat agar pelaksanaan RAC diselenggarakan sesuai ketetentuan AD/ART saja,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.