Jombang, Jurnal Jatim – Maraknya pendamping desa diduga terlibat kampanye salah satu pasangan calon (Paslon) Pilkada Jombang direspons penjabat (Pj) Bupati Jombang, Teguh Narutomo.
Teguh akan berkonsultasi dan berkoordinasi dengan Kemendes PDTT (Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia).
Sebab, pendamping desa bukan kewenangan Pemkab, itu karena rekrutmen pendamping desa melalui Kemendes PDTT secara langsung.
“Pendamping desa bukan kewenangan dari kita, itu dari Kemendes, karena penugasannya dari Kemendes, sallarynya (gajinya) dari Kemendes,” kata Teguh seusai membuka acara Jombang Fest 2024 di alun-alun setempat, Selasa (15/10/2024).
Selain bukan kewenangan Pemkab, status Pendamping Desa juga bukan aparatur sipil negara (ASN). Sehingga tidak dapat dijerat undang-undang yang mengatur netralitas ASN.
“Dan memang bukan ASN, jadi gak kena aturan dari PP 94,” ujar Inspektur Khusus Inspektorat Jendral Kementrian Dalam Negeri tersebut.
Kendati demikian, menurut Teguh ada imbauan dari Kemendes PDTT terkait netralitas pendamping desa dalam Pilkada. Untuk itu, Pemkab Jombang pun bakal berkoordinasi dengan pihak Kemendes PDTT.
“Setahu saya cuma ada imbauan dari Kemendes, tapi detailnya mereka aksinya bagaimana, kita juga masih koordinasi. Karena kita belum punya kewenangan jadi kita bisanya berkoordinasi,” katanya.
Dugaan pendamping desa mengampanyekan salah satu Paslon Pilkada Jombang dalam beberapa hari terakhir mencuat di beberapa kecamatan di Jombang, salah satunya adalah Kecamatan Kabuh.
Di wilayah utara Brantas tersebut para pendamping desa diduga terlibat langsung dalam tim kampanye paslon nomor urut 2 Warsubi-Salmanudin Yazid.
Mereka dengan terang-terangan mengunggah foto saat memasang APK paslon nomor urut dua di media sosial, yang kemudian menjadi viral. Kondisi itu membuat gaduh lantaran netralitas pendamping desa diragukan.
Camat Kabuh, Anjik Eko Saputro, membenarkan bahwa pendamping desa di wilayahnya terlibat dalam peristiwa tersebut.
“Iya, mereka adalah pendamping desa di Kecamatan Kabuh,” kata Anjik saat itu. Namun, ia tidak merinci lebih lanjut siapa saja pendamping desa yang terlibat. Anjik hanya mengingat satu nama, yakni seorang pendamping desa dari Desa Banjardowo.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jombang menyampaikan akan menyelidiki dugaan pelanggaran yang dilakukan para pendamping Desa tersebut.
“Kami sedang meneliti lebih dalam mengenai dugaan pelanggaran ini, apakah ada unsur yang melanggar hukum atau tidak,” kaya Ketua Bawaslu Jombang, David Budianto beberapa waktu lalu.
Untuk memperkuat kajian, Bawaslu Jombang akan bekerja sama dengan beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Jombang. Di antaranya yakni Dinas Sosial, dan Dinas Perkim dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Jombang.
Pelibatan tiga OPD itu bertujuan untuk mencari dasar hukum yang jelas mengenai peran pendamping desa, terutama dalam konteks Pilkada.
“Perlu ada kepastian mengenai aturan yang mengatur apakah pendamping desa yang ikut terlibat dalam kegiatan kampanye melanggar hukum atau tidak. Sebab, dalam undang-undang pemilu dan undang-undang desa, hal tersebut belum diatur secara eksplisit,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.