Nganjuk, Jurnal Jatim – Satreskrim Polres Nganjuk meringkus seorang pemuda inisial AMJ (26) warga Kecamatan Ngronggot, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Kasatreskrim Polres Nganjuk AKP Julkifli Sinaga mengatakan tersangka diamankan karena diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap gadis belia berinisial NP (13) warga Kecamatan Tanjunganom.
“Pelaku diamankan Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 17.45 WIB. dalam kasus tindak pidana persetubuhan anak perempuan di bawah umur. Pelaku diamankan anggota di rumahnya,” kata Julkifli, Sabtu (28/9/2024).
Menurut Julkifli, penangkapan pemuda bejat tersebut dari laporan orang tua korban yang mendapatkan pengakuan dari anaknya yang telah disetubuhi AMJ di rumahnya.
“Kasus ini terungkap setelah keluarga korban membaca percakapan antara terduga pelaku dengan korban melalui WA (WhatsApp) yang mengeluhkan kondisi badannya setelah disetubuhi oleh pelaku,” katanya.
Awalnya, korban tidak mengaku. Namun Setelah didesak, korban mengaku digagahi oleh terduga pelaku sebanyak satu kali. Tak pelak kejadian itu membuat keluarga korban tidak terima lalu melaporkan ke polisi.
Julkifli mengatakan, selain mengamankan AMJ, pihak kepolisian juga menyita beberapa barang bukti dari lokasi kejadian yang memperkuat terjadinya dugaan tindak pidana persetubuhan itu.
“Pelaku kami tahan dan kasusnya didalami oleh unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 UU Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com. No tags for this post.