Kejati Jatim Tangani 207 Perkara Melalui Keadilan Restoratif

, Jurnal Jatim – Kepala Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) menekankan pentingnya peran Kejaksaan dalam penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

Menurut Mia, di wilayah hukum , pihaknya telah menangani 207 perkara melalui pendekatan keadilan restoratif, serta melakukan terhadap 17 perkara.

“Hingga tahun 2024, kami telah mendirikan 1.740 unit Rumah Restorative Justice dan 25 unit Adhyaksa,” kata Mia, Senin, (22/7/2024).

Pada momentum (HBA) ke 64, Mia menegaskan Kejati Jatim berkomitmen terus meningkatkan kinerjanya dan berkontribusi dalam mewujudkan yang adil dan bermanfaat bagi masyarakat Indonesia.

Mia mengatakan Peringatan HBA di Kejati Jatim tahun ini mengambil tema Akselerasi Kejaksaan untuk Mewujudkan Penegakan Hukum Modern Menuju .

Tema itu merupakan kristalisasi dari visi guna mewujudkan Indonesia emas 2045.

“Oleh karena itu, Kejati Jatim juga harus mampu bermetamorfosis menjadi kejaksaan yang maju, memiliki kualitas insan Adhyaksa yang unggul, serta menguasai ruang lingkup tugas pokok dan fungsi Kejaksaan guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang kuat dan berwibawa,” ujarnya.

Salah satu fondasi pemerintahan yang kuat dan berwibawa adalah penegakan hukum yang berkeadilan dan mampu mewujudkan keadilan substansial serta bermanfaat.

Untuk membangun fondasi itu, Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum dengan kedudukan strategis harus menjalankan tugas, fungsi, dan wewenangnya secara profesional, proporsional, dan tuntas di bidang pidana, perdata, tata usaha negara, intelijen, serta kewenangan lainnya.

Dapatkan update menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter .