Jombang, Jurnal Jatim – Tim ahlul halli wal aqdi (AHWA) dalam konferensi cabang PCNU Jombang 2024 memilih KH Achmad Hasan jadi pimpinan tertinggi NU di Jombang atau rais Syuriah periode lima tahun ke depan.
Sementara majelis wakil cabang NU yang menjadu peserta konferensi memilih KH Fahmi Amrullah Hadziq atau Gus Fahmi sebagai Ketua Tanfidziah PCNU Jombang untuk periode 2024-2029.
Pimpinan sidang untuk menetapkan Kiai Hasan sebagai Rais Syuriah dan Gus Fahmi sebagai ketua PCNU Jombang dipimpin oleh H Nur Hidayat.
Dalam penetapan rais syuriah, peserta konferensi PCNU Jombang mengusulkan sejumlah nama-nama kiai untuk menjadi anggota AHWA. Ada 7 nama kiai yang diusulkan.
Mereka adalah KH Fahmi Amrullah Hadziq, KH Wafiyul Ahdi, KH Mujib Adnan, KH Afifudin Dimyathi, KH Shalahidin Fathurrahman, dan KH Achamd Hasan.
Ketujuh nama tersebut kemudian diambil lima kiai berdasarkan hasil tabulasi usulan terbanyak dari semua peserta Konfercab PCNU Jombang 2024.
Berdasarkan hasil tabulasi, lima kiai tersebut adalah KH Fahmi Amrullah Hadziq atau Gus Fahmi (20), KH Afifudin Dimyathi (20), KH Achmad Hasan (19), KH Shalahidin Fathurrahman (17), dan KH Mustain Hasan (11).
Lima kiai itu kemudian bermusyawarah guna menyepakati rais syuriah. Hasilnya, mereka bulat memilih KH Achmad Hasan sebagai pimpinan tertinggi NU di Jombang untuk periode lima tahun ke depan.
Nur Hidayat dalam forum sidang kemudian meminta Kiai Hasan untuk menandatangani kontrak jamiyah sebelum ditetapkan sebagai rais syuriah.
“Dengan ditandatangani kontrak jamiyah ini, telah secara resmi KH Achmad Hasan ditetapkan sebagai rais syuriyah PCNU Jombang masa khidmah 2024-2029,” kata wakil sekretaris jenderal PBNU ini.
Adapun Gus Fahmi terpilih menjadi ketua tanfidziyah PCNU Jombang berdasarkan dari pemungutan suara. Ia mendapatkan 17 suara dari 21 suara berdasarkan jumlah Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).
Tidak melibatkan ranting
Anggota Steering Committee Konfercab NU Jombang M. Afairur Ramadlan mengatakan bahwa Konfercab NU Jombang 2024 tidak melibatkan pengurus ranting sebagai peserta. Namun, hanya diikuti oleh jajaran Syuriah dan Tanfidziah MWCNU.
Ia menjelaskan, merujuk pasal 80 Anggaran Rumah Tangga NU (ART NU) dan Peraturan Perkumpulan NU Nomor 4 tahun 2024, peserta terdiri dari pengurus cabang dan majelis wakil cabang.
Kemudian berdasarkan pasal 17 ayat 1 pada Peraturan Perkumpulan tersebut, peserta konferensi Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU).
Pada pasal 17 ayat 2 dinyatakan konferensi cabang dapat dihadiri oleh PRNU sesuai pasal 80 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga Nahdlatul Ulama.
“Namun, penerapan ketentuan itu belum bisa dilakukan dalam Konfercab kali ini, sebab pada ayat berikutnya tertera syarat yang harus dipenuhi,” kata Ramadlan.
Pada pasal 17 ayat 3, dinyatakan bahwa PRNU yang dimaksud dalam ayat (2) adalah PRNU yang berada di wilayah khidmat PCNU klasifikasi kelompok A.
Klasifikasi adalah pembagian kategori struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama sesuai ukuran yang ditetapkan.
Berdasarkan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 5 Tahun 2024 tentang Klasifikasi Struktur dan Penilaian Kinerja, klasifikasi diberikan kepada struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama setelah menyelesaikan tahapan penilaian kinerja. L
“Setelah menyelesaikan tahapan penilaian kinerja dengan beberapa indikator yang ditetapkan, struktur Perkumpulan Nahdlatul Ulama akan terklasifikasi pada kategori A, B, atau C,” ujarnya.
Untuk PCNU, Hasil Klasifikasi dan penilaian Kinerja, apakah PCNU masuk klasifikasi A, B atau C itu ditetapkan PBNU dan dituangkan dalam Surat Keputusan PBNU.
Hingga saat ini, dikatakan dia, belum ada pengklasifikasian terhadap PCNU Jombang periode 2023-2024.
Sedangkan kepengurusan definitif PCNU Jombang yang ditetapkan dan disahkan PBNU pada 8 Mei 2023, memiliki batas waktu maksimal 1 tahun sejak ditunjuk untuk menyiapkan dan melaksanakan konferensi.
“Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan itu serta mengingat masa kepengurusan NU segera berakhir, PCNU Jombang dengan persetujuan PBNU melaksanakan konferensi cabang hari ini. Unsur kepesertaan konferensi cabang merujuk pada Pasal 80 ART NU, serta pasal 17 ayat 1 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan,” katanya.
Ramadlan menambahkan bahwa Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 4 tahun 2024 tentang Permusyawaratan ditetapkan pada 30 Januari 2024 dalam Konferensi Besar (Konbes) Nahdlatul Ulama.
Peraturan itu dan beberapa peraturan perkumpulan yang ditetapkan dalam Konbes Nahdlatul Ulama merupakan produk hukum terbaru Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang berlaku nasional dan wajib diikuti kepengurusan di tingkat wilayah hingga anak ranting.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.