Jombang, Jurnal Jatim – APQANU (Aliansi Penegak Qonun Asasi Nahdlatul Ulama) menyiapkan tiga langkah setelah putusan gugatan terhadap PBNU dan PCNU Jombang tidak dapat diterima pengadilan negeri (PN) setempat.
Pertama menyampaikan laporan proses dan putusan perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg kepada Badan Pengawasan Mahkamah Agung yag bertugas mengawasi lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung, termasuk pejabat pengadilan dan para hakim, serta administrasi peradilan.
Kedua, melakukan gugatan ulang berdasar dan dengan menyesuaikan sistem dan hukum acara perdata khusus terkait ormas, dengan prioritas meminta Pemerintah c.q. Menteri Hukum dan HAM untuk memediasi sebagaimana ditentukan dalam PP 58 Pelaksanaan UU 17 tahun 2013 tentang Ormas.
Kemudian langkah ketiga yakni menguji putusan Pengadilan Jombang/Majelis Hakim atas perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg dengan kasasi di Mahkamah Agung.
“Seluruh pilihan tersebut dan alternatif sikap APQANU beserta Kuasa Hukum akan terlebih dahulu dikonsultasikan dan dikoordinasikan kepada Masyayikh dan para pemberi mandat gugatan atas Putusan Perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg, yakni 21 November 2023,” kata KH Abdussalam Shohib atau Gus Salam, salah satu penggugat dari APQANU, tertulis, Kamis (9/11/2023).
Diberitakan sebelumnya, Rabu (8/11/2923), PN Jombang telah memberikan putusan atas perkara 53/Pdt.G/2023/PN.Jbg pada 8 November 2023.
Penggugat dan kuasa hukumnya tergabung dalam APQANU dan tergugat adalah PBNU dan PCNU Jombang yang ditunjuk dan disahkan definitif oleh PBNU untuk Masa Khidmat 2023-2024.
Majelis Hakim dengan Hakim Ketua Bagus Sumanjaya beserta Hakim anggota Denndy Firdiansyah dan Sudirman memutuskan tidak dapat menerima gugatan perdata itu.
Putusan tidak dapat menerima gugatan itu dikeluarkan secara e-court di Pengadilan Negeri (PN) Jombang Jawa Timur.
Ketua PN Jombang, Bambang Setyawan menjelaskan putusan majelis hakim yang menangani perkara tersebut merujuk pada ketentuan dan Undang-Undang Organisasi Kemasyarakatan (ormas).
“Majelis hakim dalam putusannya tidak dapat diterima baik provisi maupun pokok perkara. Dalam eksepsi tidak diterima oleh tergugat pada pokok perkara penggugat tidak dapat diterima,” kata Bambang ditemui di PN Jombang usai putusan perkara dikeluarkan.
Menurut Bambang, pertimbangan majelis hakim memberikan putusan itu karena terdapat proses penyelesaian masalah yang bersifat imperatif atau wajib dalam internal organisasi.
“Pertimbangannya bahwa salah satunya penyelesaian internal bersifat imperatif yang artinya wajib diselesaikan internal dulu. Baru dapat dilakukan dengan proses pengadilan, itu sudah ditetapkan dalam AD/ART perkumpulan NU,” katanya.
Bambang mengatakan, pada pasal 57 ayat 2 dalam Undang-Undang tentang Ormas, harus ada mediasi internal dengan Pemerintah terlebih dahulu.
“Jika tidak tercapai kesepakatan maka dapat menempuh ke Pengadilan Negeri,” ujarnya.
Kemudian mengenai perkara gugatan kepada PBNU tersebut, Bambang menyebut jika para pihak belum melakukan mediasi internal tersebut.
“Jadi karena para pihak belum mnempuh itu (mediasi internal) sebagaimana undang-undang tentang ormas, menjadikan gugatan ini cacat formil dan prematur,” katanya.
Lebih lanjut Bambang menyatakan, dalam mengadili perkara gugatan itu, majelis hakim juga belum masuk pada pokok perkara yang dimaksud oleh pihak penggugat.
“Perkara status quo cacat formil, bukan permasalahan faktanya, jadi belum ke pokok perkara. Karena ada yang belum dilalui para pihak ada mekanisme internalnya dahulu,” katanya.
Gus Salam kembali menambahkan, bahwa pihaknya sudah memprediksi dan menyadari terhadap keputusan tersebut dan penjelasan ketua PN Jombang.
“Kita menyadari bahwa sudah kita prediksi dari awal, dan bahkan pertengahan persidangan bahwa putusan akhir nanti adalah tidak ada yang dimenangkan dan tidak ada yang dikalahkan,” imbuh Pengasuh Ponpes Mambaul Maarif Denanyar ini.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.