Hearing Masalah Pencemaran Limbah Serbuk Kayu Seng Fong di DPRD Jombang, Ini Hasilnya

Jombang,  – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang gelar hearing terkait oleh PT Rayo Seng Fong di Desa Tunggorono.

Hearing atau pendengaran masalah tersebut dihadiri Pimpinan DPRD, Komisi C, warga terdampak, perwakilan PT Rayo Seng Fong, Kapolsek Jombang, Dinas (DLH) dan camat setempat.

Ratusan orang mengenakan berbagai armada datang di kantor DPRD Jombang Jl Wahid Hasyim sekitar pukul 09.00 WIB. Perwakilan warga dipimpin Kepala Desa Tunggorono Didik Dwi Mulyawan lantas memasuki ruang DPRD Jombang.

Usai semua peserta rapat hearing masuk, pembahasan dimulai dengan penyampaian tujuan hearing oleh Ketua DPRD Jombang, .

“Pada hari Jumat tanggal 06 Oktober 2023, ini adalah permintaan hearing dari pada Kepala Desa Tunggorono dan elemen masyarakat sekitar,” ungkap Mas’ud, Jumat (6/10/2023).

Menurut Mas’ud, hearing membahas adanya limbah yang ditimbulkan oleh perusahaan PT Rayo Seng Fong yang berlokasi di Jl Nurcholish Madjid Desa Tunggorono Jombang Jawa Timur

Ia mengatakan berdasarkan laporan masuk ke meja Dewan, limbah berupa debu kotoran dalam bentuk serbuk kayu diduga mencemari warga.

“Hasil dari pada perusahaan Kayu Seng Fong,” ujar politisi Partai Kebangkitan Bangsa () ini.

Keberadaan debu, terang Mas’ud memang dikeluhkan masyarakat karena mulai dari pasar, pertokoan, warga, kantor desa, sekolah di sekitar lingkungan PT Rayo Seng Fong banyak debu serbuk. Bahkan hingga masuk ke dalam rumah melalui genteng dan lain sebagainya.

“Penyampaian warga sejak bulan Juli 2023 sudah ada,” beber politisi senior ini.

Warha sempat bermusyawarah minta PT Rayo Seng Fong untuk menangani limbah. Menurut Mas’ud, perusahaan pun berjanji memperbaiki cerobong,  tetapi sejak diperbaiki sampai sekarang belum ada penurunan limbah yang ditimbulkan.

“Intinya hasil dari hearing, selama 7 hari dari tanggal disepakati pihak perusahaan diminta untuk menyelesaikan pembersihan dari pada polusi, debu – debu yang ada di sekitar pabrik,” tandasnya.

Sementara itu beberapa perwakilan dari perusahaan PT Rayo Seng Fong Syamsul Arifin dan Megasari Rahayu Wigati enggan memberikan keterangan kepada wartawam.

Meski mereka berdua menyatakan persetujuan atas hasil dari hearing. Termasuk menyelesaikan hal yang menjadi tuntutan masyarakat sekitar pabrik.

Diketahui, sebelumnya pada Rabu (4/10/2023) warga Desa Tunggorono menggeruduk PT Seng Fong di desa itu. Mereka demo karena terdampak limbah serbuk kayu di pabrik itu.

Demo warga di depan pabrik berakhir sia-sia. Tuntutan warga agar pihak perusahaan bisa mengatasi persoalan limbah debu pabrik tidak mendapat respon.

Bahkan pihak perusahaan tidak menghadiri mediasi yang difasilitasi Pihak Kepala Desa Tunggorono di Balai Desa Setempat. Meskipun sudah hadir Muspika, , dari DLH, serta ratusan warga.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.