Jombang, Jurnal Jatim – Dua anggota BPD (Badan Permusyawaratan Desa) gagal bertarung pada pemilu 2024 karena dicoret dari pencalegan DPRD Kabupaten Jombang.
Pasalnya, keduanya yang sebelumnya masuk dalam DCS (Dafar Calon Sementara) hingga batas akhir tidak melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Dua bacaleg tersebut dinyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat). Masing-masing bacaleg tersebut dari Partai Nasdem dan PAN (Partai Amanat Nasional).
Divisi Teknis dan Penyelenggara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jombang, Asad Choirudin mengatakan pihaknya telah komunikasi dengan partai politik (Parpol) mereka mencalonkan legislatif.
“Kita sudah lakukan komunikasi dengan partai tersebut. Katanya akan dilakukan penggantian,” ujar As’ad panggilan akrab komisioner KPU Jombang itu.
Dikatakan As’ad, sebelumnya KPU Jombang mengumumkan 549 orang yang masuk DCS DPRD Kabupaten Jombang untuk pemilu 2024.
Dari pengumuman tersebut banyak temuan. Di antaranya, ada enam orang anggota BPD di Kabupaten Jombang yang terdaftar sebagai bacaleg DPRD kabupaten setempat.
Keenam bacaleg itu belum melampirkan surat pengunduran diri dari jabatannya sebagai BPD. KPU menerima komplain dari masyarakat tentang itu.
Selanjutnya, KPU melakukan klarifikasi ke masing-masing parpol. As’ad menyebut, KPU juga meminta agar parpol melengkapi persyaratan masing-masing bacaleg tersebut paling akhir 7 September 2023.
Namun, hingga batas waktu yang ditentukan, ada dua bacaleg anggota BPBD yang tidak mengirim kekurangan persyaratan, sehingga keduanya dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan dan dipastikan gagal bertarung di pemilu tahun depan.
“Dua bacaleg tersebut kita nyatakan TMS. Artinya, keduanya tidak bisa masuk dalam DCT (Daftar Caleg Tetap) yang kita umumkan 4 November mendatang,” pungkas As’ad.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com