Satu Partai Politik di Jombang Tidak Lakukan Perbaikan Berkas Bacaleg

, – Satu (Parpol) di Jombang tidak melakukan perbaikan berkas Bacaleg pemilu 2024 ke KPU (Komisi Pemilihan Umum) setempat.

Sesuai arahan KPU, semua Parpol yang ikut dalam kontestan politik 2024 mendatang disarankan memperbaiki berkas yang telah diserahkan kepada KPU beberapa waktu lalu.

Adapun waktu perbaikan dokumen berkas bakal calon (Bacaleg) 26 Juni hingga 9 Juli pukul 23.59 WIB, dan saat ini sudah resmi ditutup oleh KPU.

Dari 17 Parpol yang ikut, hanya 16 parpol yang melakukan perbaikan data. Artinya ada satu parpol tidak mengajukan perbaikan.

“Ada 16 partai politik dari 17 partai politik yang sudah mengajukan berkas bacaleg, ada satu partai politik tidak mengajukan perbaikan dokumen persyaratan,” kata Kepala Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, KPU Jombang, As’sad Choirudin pada Senin (10//2023).

Partai Politik yang tidak menyerahkan berkas perbaikan dokumen persyaratan bakal calon anggota Jombang adalah Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Jombang.

As’ad belum bisa memastikan alasan PSI tidak menyetorkan berkas perbaikan sesuai jadwal waktu yang ditentukan.

Menurutnya, KPU juga sudah memberikan waktu untuk melakukan perbaikan dan membangun komunikasi serta memberikan kepada partai politik.

“Sudah memberikan klarifikasi kepada kita bahwasanya dia () tidak mengajukan perbaikan,” kata dia.

As’ad kemudian menambahkan, dari 695 berkas Bacaleg masuk ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jombang kini berkurang menjadi 588 berkas Bacaleg.

Dari jumlah itu, sebanyak 63 Bacaleg telah memenuhi syarat, sedangkan sisanya 525 Bacaleg masih belum dilakukan verifikasi administratif.

“Setelah ini kita melakukan verifikasinya masih Belum Memenuhi Syarat dan kita akan verifikasi terakhir,” ungkap As’ad.

KPU akan manfaatkan waktu melakukan verifikasi dokumen. Dokumen tersebut mengarah pada pengecekan berkas apakah memenuhi syarat (MS) atau tidak memenuhi syarat (TMS).

“Waktunya (verifikasi) adalah tanggal 10 Juli sampai dengan 6 Agustus 2023,” terangnya.

Setelah itu untuk tahapan pencermatan rancangan Daftar Calon Sementara (DCS) akan dimulai pada tanggal 6 sampai 11 Agustus mendatang.

“Selanjutnya dilakukan pencermatan oleh partai politik, termasuk pengaturan nomor urut maupun Daerah Pemilihan,” pungkas komisioner KPU Jombang ini.

Dapatkan update berita menarik hanya di .com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter