632 Berkas Bacaleg Belum Lolos Administratif KPU Jombang, Ini Penjelasannya!

Jombang, Jurnal Jatim – Komisi Pemilihan Umum () telah merampungkan verifikasi administratif berkas Bakal Calon Legislatif () dari 17 Partai yang telah mendaftar.

Dari 695 berkas Bacaleg yang masuk ke meja KPU Jombang, sebanyak 632 berkas Bacaleg tidak lolos Administratif.

Ketua KPU Jombang, Athoillah mengatakan jika hasil oleh KPU bukan hasil akhir. Ada dua kategori, pertama memenuhi syarat (MS) dan yang kedua belum memenuhi syarat (BMS).

“Terhadap yang belum memenuhi syarat partai politik bisa melakukan perbaikan – perbaikan, memang lebih banyak yang BMS dari hasil sementara penilitian administrasi,” kata Athoillah, Sabtu (24/6/2023).

Menurut Athoillah, kategori BMS bermacam karena pihaknya melakukan pemeriksaan banyak item. Semisal dari Kartu Tanda Penduduk (), nama yang tercantum ada perbedaan dengan nama hasil input dari partai.

“Ada yang signifikan dan tidak signifikan,” ujarnya.

Lebih lanjut ada kemudian surat keterangan sehat dari sakit. Ada tiga surat, surat keterangan sehat jasmani, rohani dan dari Narkoba.

Cukup banyak belum memenuhi syarat, baik karena surat keterangan diterbitkan sebelum waktunya atau sudah lama dikeluarkan suratnya, ada yang pakai nama orang lain atau atas nama orang lain tapi dimasukkan ke Caleg yang bersangkutan.

“Banyak model pemeriksaan dilakukan,” terangnya.

Termasuk menurut Athoillah terhadap surat keterangan tidak pernah dipidana yang dikeluarkan oleh pengadilan. Ia mengatakan ada beberapa Caleg yang mantan terpidana, diperbolehkan mencalonkan sepanjang memenuhi persyaratan.

Ada juga soal kegandaan, yakni caleg tercatat di Partai lain. Kategorinya ada dua ganda internal, satu nama tercatat lebih dari satu kali. Misal nama tercatat di Dapil 1 tapi juga tercatat lagi di Dapil lain.

Ganda internal juga terjadi jika bersangkutan satu partai tercatat selain menjadi Calon di Jombang tercatat juga jadi Caleg di luar Jombang. Ganda eksternal, tercatat di satu partai tapi juga tercatat di partai lain.

“Nanti kita serahkan ke Partai untuk dilakukan perbaikan,” urainya.

Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu, Komisioner KPU Jombang, As’sad Choirudin menambahkan, sebanyak 17 partai politik yang mengajukan bacaleg. Ada 695 berkas Bacaleg diajukan. Kemudian hasil sementara sebanyak 632 Bacaleg BMS dan ada 63 Bacaleg MS.

“Para Bacaleg tersebut diberi kesempatan untuk melakukan perbaikan terhadap status BMS, sementara yang MS tidak perlu adanya perbaikan, karena sudah memenuhi syarat,” ungkap Asad.

“Karena hari ini adalah hari terakhir besok kita menyampaikan hasil verifikasi administrasi kepada peserta pemilu,” kata dia.

As’ad menjelaskan peserta pemilu akan di berikan berkas kekurangan yang harus dilengkapi. Parpol akan Bacaleg BMS dan MS.

“Waktu memperbaiki itu adalah tanggal 26 juni sampai dengan 9 Juli 2023,” jelasnya.

As’ad mengatakan, jikalau sampai batas yang ditentukan oleh KPU Jombang peserta pemilu tidak juga melengkapi berkas yang diminta maka Bacaleg tersebut dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Tentunya Bacaleg tidak masuk dalam Daftar Calon Sementara (DCS) yang akan di umumkan pada 19 Agustus 2023.

Para Bacaleg diharapkan untuk mentatati peraturan yang sudah berlaku, yakni 10 tahun 2023. Verifikasi Administratif ada petunjuk teknis sebagaimana tetuang dalam keputusan nomor 403.

“Dimana di situ sudah dijelaskan secara rinci terkait dokumen-dokumen yang harus dilampirkan oleh masing-masing bakal calon anggota legislatif,” pungkasnya.

Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com dgoogle news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.