Nganjuk, Jurnal Jatim – Sebanyak 333 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang telah berbakti selama 10 tahun hingga dan 30 tahun menerima Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dari Pemerintah daerah setempat.
Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Nganjuk Adam Muhartono menyampaikan, ada sebanyak 333 PNS di lingkungan Pemkab Nganjuk yang menerima tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya.
Penghargaan itu sebagai tanda jasa dan gelar penghormatan atas masa bakti pengabdian para aparatur sipil negara pada bangsa dan negara selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.
“Dengan rincian penghargaan Satyalencana masa bakti 30 tahun sebanyak 100 orang , satyalencana masa bakti 20 tahun sebanyak 107 orang dan masa bakti 10 tahun ada 126 orang,” ujar Adam, Selasa (29/11/2022).
Tanda penghormatan itu telah diserahkan langsung oleh Plt Bupati Nganjuk, Marhaen Djumadi di pendopo KRT Sosrokoesoemo Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (28/11/2022).
“Ini adalah pengabdian yang luar biasa. Saya mewakili pemerintah daerah menyampaikan banyak terima kasih atas dedikasi dan pengabdian anda semua. Semoga dengan kerja keras, kerja cerdas dan ikhlas. Kita harap semoga barokah dunia akhirat,” kata Marhaen Djumadi.
Marhaen dalam arahannya menyampaikan ASN harus bisa menjadi pelopor bagi masyarakat. Yakni dengan menjadi agen perubahan dan agen informasi yakni harus ikut menginformasikan keberhasilan pembangunan dan prestasi daerahnya.
“Memberikan informasi-informasi tentang kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Sebagai corong dari pemerintah jangan sampai malah tidak tahu,” ujar Marhaen.
Pria yang akrab disapa Kang Marhaen itu menegaskan tentang komitmennya dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan akuntabel di lingkungan Pemkab Nganjuk. Membangun reformasi birokrasi dengan semangat nol rupiah.
“Ini yang harus semua kita patuhi bersama. Maka jangan pernah macam-macam dengan jual beli jabatan,” tegasnya.
Komitmen selanjutnya yang harus dipegang oleh ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk adalah tidak boleh ikut masuk dan ikut mengembangkan aliran-aliran yang dilarang oleh Pemerintah. Yakni aliran yang tidak pancasilais dan anti NKRI.
“ASN harus loyalis kepada Pemerintah,” kata Marhaen kembali menegaskan.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com