333 Orang ASN di Nganjuk yang Mengabdi 10 hingga 30 Tahun Terima Tanda Kehormatan

Nganjuk, Jurnal Jatim – Sebanyak 333 orang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kabupaten Nganjuk yang telah berbakti selama 10 tahun hingga dan 30 tahun menerima Satyalancana Karya Satya dari Pemerintah daerah setempat.

Kepala BKPSDM (Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia) Nganjuk Adam Muhartono menyampaikan, ada sebanyak 333 PNS di lingkungan Nganjuk yang menerima tanda kehormatan Satyalencana Karya Satya.

itu sebagai tanda jasa dan gelar penghormatan atas masa bakti para aparatur sipil negara pada bangsa dan negara selama 10 tahun, 20 tahun dan 30 tahun.

“Dengan rincian penghargaan Satyalencana masa bakti 30 tahun sebanyak 100 orang , satyalencana masa bakti 20 tahun sebanyak 107 orang dan masa bakti 10 tahun ada 126 orang,” ujar Adam, Selasa (29/11/2022).

Tanda penghormatan itu telah diserahkan langsung oleh Plt Nganjuk, Marhaen Djumadi di pendopo KRT Sosrokoesoemo Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, pada Senin (28/11/2022).

“Ini adalah pengabdian yang luar biasa. Saya mewakili pemerintah daerah menyampaikan banyak terima kasih atas dedikasi dan pengabdian anda semua. Semoga dengan kerja keras, kerja cerdas dan ikhlas. Kita harap semoga barokah dunia akhirat,” kata Marhaen Djumadi.

Marhaen dalam arahannya menyampaikan ASN harus bisa menjadi pelopor bagi masyarakat. Yakni dengan menjadi agen perubahan dan agen informasi yakni harus ikut menginformasikan keberhasilan dan prestasi daerahnya.

“Memberikan informasi-informasi tentang kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Sebagai corong dari pemerintah jangan sampai malah tidak ,” ujar Marhaen.

Pria yang akrab disapa Kang Marhaen itu menegaskan tentang komitmennya dalam mewujudkan reformasi birokrasi yang bersih dan akuntabel di lingkungan Pemkab Nganjuk. Membangun reformasi birokrasi dengan semangat nol rupiah.

“Ini yang harus semua kita patuhi bersama. Maka jangan pernah macam-macam dengan jabatan,” tegasnya.

Komitmen selanjutnya yang harus dipegang oleh ASN di lingkungan Pemkab Nganjuk adalah tidak boleh ikut masuk dan ikut mengembangkan aliran-aliran yang dilarang oleh Pemerintah. Yakni aliran yang tidak pancasilais dan anti NKRI.

ASN harus loyalis kepada Pemerintah,” kata Marhaen kembali menegaskan.

Dapatkan update berita menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com