Jombang, Jurnal Jatim – Seorang buruh Pabrik PT Ultra Prima Abadi (UPA) di Ploso, Jombang mengadukan pihak perusahaan tempat dirinya bekerja. Korban FTP (23) asal Desa Kedungrejo, Kecamatan Megaluh, Jombang ini melaporkan karena dugaan penyekapan dan penahanan sertifikat tanah milik kelurga korban.
Ketua Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Buruh Muslim Indonesia (DPC F -SARBUMUSI) Kabupaten Jombang, Luthfi Mulyono mengatakan ada masyarakat sipil kebetulan melekat baju sebagai manajemen HRD melakukan proses ilegal.
“Mengintrogasi, menyekap, sampai merampas barang milik korban untuk jaminan,” kata Luthfi saat mendampingi FTP kepada wartawan, Kamis (3/11/2022) sore.
Padahal menurut luthfi, yang mempunyai kewenangan absolut orang itu bersalah atau tidak itu pengadilan. Soal FTP sebagai anggota SARBUMUSI melakukan atau tidak ada proses hukum yang harus dijalankan. Apakah nantinya masuk Tipiring, Tipidum, dan lain-lain tidak ditempuh oleh pihak perusahaan.
“Dia (perusahaan) lebih enjoi dan lebih sok dengan mengambil cara sendiri, orang diinterogasi, disekap, diintervensi dan lain sebagainya,” terangnya.
Baca : Karyawan Perusahaan Maritim di Surabaya Mengaku Jadi Korban Penyekapan
Luthfi menuding proses interogasi 24 jam yang dilakukan pihak perusahaan pasti akan terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, baik secara psikologi maupun moral. Pihaknya bukan membela persoalan FTP mengakui atau tidak, tetapi pada proses ilegal perusahaan yang tidak dibenarkan.
“Kalau proses ilegal dibolehkan, suatu saat kalau sampeyan mukul orang tak tangani saja sendiri gak perlu polisi, soal klausul perjanjian kerja tidak kepakai,” tegas aktivis buruh Jombang ini.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Giadi Nugroho membenarkan laporan tersebut. FTP mengadukan pihak perusahaan atas dugaan tindak pidana penyekapan, pemerasan, dan perampasan sertifikat tanah pada tanggal 06 Oktober 2022.
“Dicek,” ungkap AKP Giadi saat dihubungi via pesan whatsapp, Jumat (4/11/2022).
Sementara itu, pihak perusahaan melalui HRD PT UPA Ayub Setiawan membantah jika ada penyekapan dan tidak ada penahanan sertifikat secara paksa. Tetapi sebagai bentuk pertanggungjawaban FTP menyebabkan kerugian bagi perusahaan.
“Yang bersangkutan memberikan surat sertifikat dengan disertai surat pernyataan yang di tandatangani masing-masing pihak,” ungkap Ayub saat dihubungi wartawan.
Mengenai langkah hukum yang diambil FTP, pihaknya tidak melakukan tindakan apa-apa. Pihak perusahaan sudah memberikan penawaran secara kekeluargaan kepada FTP dan pihak keluarga.
“Sudah sempat setuju cuma gak tau ada apa kok berubah,” bebernya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, Jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.