Jombang, Jurnal Jatim – Dua orang polisi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang, Kamis (13/10/2022) dengan terdakwa Dedi Purnama, anak buah Moch Subechi Azal Tsani alias MSAT, terdakwa pencabulan terhadap santrinya di Jombang, Jawa Timur.
Dedi menghalangi dengan mengadang mobil polisi saat hendak menangkap MSAT anak kiai Jombang yang saat itu menjadi DPO, Minggu 3 Juli 2022. Kejadian tersebut di Jl Raya Desa Bedahlawak, Kecamatan Tembelang Jombang.
Dedi yang mengemudikan mobil Isuzu Panther nopol S 1741 ZJ menghalang-halangi polisi yang hendak menangkap MSAT yang diduga berada di mobil BMW.
Dua orang polisi yang dihadirkan sebagai saksi yakni Herman Budianto dan Virga Radiansyah anggota Satlantas Polres Jombang. Sebelum memberikan kesaksian keduanya disumpah di muka persidangan.
Setelah itu, Herman menceritakan tentang upaya Dedi menghadang dirinya. Pada saat itu Herman dan Virga mendapat tugas dari Kasat Lantas Polres Jombang untuk menghentikan rombongan mobil Mercedes Benz V class warna oranye.
“Pukul setengah satu siang. Pertama-tama kami dapat perintah dari Kasatlantas untuk giat 21 di Sambong (Jombang). Habis itu ada rekan dari resmob Polda Jatim. Resmob minta diantar mengejar mobil,” kata Herman.
Herman menyalakan lampu rotari. Sepeda motor dinas (trail) yang ia kendarai melaju dengan kecepatan antara 80 hingga 10 Km/per jam. Selanjutnya, mereka mengikuti dan hendak menghentikan laju mobil Mercedes Benz V class warna orange yang ditumpangi oleh MSAT terduga pelaku kekerasan seksual.
“Ketika sampai di depan SMP Tembelang itu, mobil panther hitam,” katanya.
Mobil Panther warna hitam yang dikemudikan terdakwa berusaha menghalau dan mengalang halangi sepeda motor dinas milik petugas.
“Berusaha untuk mendahului mobil panther itu, tapi tidak diperbolehkan,” katanya.
Mobil tersebut memotong dan memepet serta menyerempet sepeda motor dinas yang ditumpangi oleh saksi. Bahkan Virga sempat terjatuh saat mengejar.
Herman membonceng anggota Resmob Polda Jatim berpangkat AKBP (Ajun Komisaris Besar Polisi). “Boncengan sama resmob, lupa (nama) pangkatnya AKBP,” kata Herman.
Herman menyampaikan dirinya tetap berupaya mendahului meski tidak diperbolehkan, dalam artian dihalangi oleh mobil terdakwa sampai dirinya turun di media jalan.
“Saat hendak naik ke jembatan Ploso, saya diserempet oleh mobil Panther hitam itu. Motor saya hampir jatuh. Kemudian saya bangkit lagi, motor saya taruh depan mobil Panther. Akhirnya berhenti. Selanjutnya, teman dari Polda yang menangani,” katanya.
Karena hadangan Panther itulah akhirnya mobil BMW yang diduga ditumpangi oleh MSAT lolos. Polisi kemudian menangkap Dedi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Herman, pada saat itu ia mengetahui di dalam mobil panther ada dua orang, salah satunya adalah terdakwa Dedi. Mereke lalu dibawa ke mapolres setempat.
“Saya yang membawa (terdakwa) setelah kejadian ke Polres Jombang. Mobil dan dia (terdakwa) langsung saya bawa ke Polres,” tambah saksi Virga.
Menanggapi pernyataan dua orang saksi itu, terdakwa Dedi yang mengikuti persidangan dari Lapas Jombang tidak membantah. Dedi juga mengatakan bahwa dirinya tidak memakai jasa penasihat hukum.
“Apa yang dikatakan saksi adalah benar,” kata Dedi yang mengenakan baju putih dan peci hitam.
Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi ini digelar secara online. Dua saksi, hakim, serta JPU (Jaksa Penuntut Umum) hadir di ruang sidang Pengadilan Negeri Jombang. Sedangkan Dedi Purnama mengikuti sidang dari Lapas setempat.
Sidang dipimpin oleh hakim ketua Bambang Setyawan, sedangkan hakim anggota Luki Eko Andrianto. Sedangkan JPU adalah Aldi Demas Akira dan Adi Prasetyo. Menurut Adi, Dedi Purnama didakwa Pasal 221 KUHP tentang menghalang-halangi suatu proses hukum.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan mengatakan bahwa ada satu saksi lagi yang dihadirkan, yakni Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha. Namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sedang ada tugas.
“Sehingga sidang kita tunda. Lalu kita lanjutkan lagi pada Selasa 25 Oktober 2022,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com