Tuban, Jurnal Jatim – Sebanyak 98 orang melakukan pelimpahan nomor porsi jemaah haji di gedung PLHUT (Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu) Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Tuban, Rabu, (5/10/2022) oleh Tim Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Jatim.
Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Tuban, Jawa Timur, Munir, membenarkannya. Munir mengatakan rekam biometrik bagi jemaah haji penerima pelimpahan porsi dilaksanakan di kantor Kemenag Kabupaten Tuban, walaupun biometrik pelimpahan porsi itu berada di kanwil Kemenag Jatim.
“Tapi atas permohonan jemaah dan kordinasi dengan kanwil sehingga bisa dilaksanakan di kabupaten, inipun tidak semua jemaah mengikuti di daerah, ada beberapa jemaah yang melaksanakan biometrik di Siskohat Kanwil Kemenag Jatim,” katanya.
Munir menyebut sejak 2021 pelaksanaannya sebagian besar mulai dilakukan di Kemenag kabupaten.
“Hal ini tentu sangat membantu dan meringankan bagi kita juga para jamaah, tidak harus datang ke Surabaya,” imbuhnya.
Munir menegaskan tidak semua jemaah yang biometrik berangkat tahun 2023. Artinya keberangkatan jemaah haji sesuai dengan porsi keberangkatan jemaah yang meninggal atau digantikan.
Pria akademis itu juga mengingatkan jemaah haji dari pelimpahan porsi harus bersyukur karena haji itu panggilan, bukan asal yang kaya dan mampu. Tak lupa ia menyinggung 4 kewajiban pemerintah dalam pelaksanaan haji.
“Pertama memberikan pelayanan, pembinaan, perlindungan dan menciptakan kemandirian jemaah ketika melakukan ibadah haji,” ujarnya.
Kasi PHU (Penyelenggaraan Haji dan Umroh) Kemenag Tuban, Ashabul Yamin mengatakan pelimpahan porsi merupakan tindak lanjut dari Kepdirjen PHU Nomor 130 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelimpahan Porsi Haji Meninggal Dunia atau Sakit Permanen.
“Pelaksanaan pelimpahan nomor porsi ini dilakukan tim Siskohat Kanwil yang turun menjemput bola ke daerah di mana asal jemaah yang mengusulkan, sebagai bagian dari pelayanan prima dan pelayanan yang kian dekat dengan jamaah,” ujarnya.
Ada sejumlah persyaratan dalam proses perekaman foto dan sidik jari (biometrik) penerima pelimpahan porsi, di antaranya adalah membawa beberapa berkas untuk diverifikasi petugas dari Kemenag setempat.
Berkas itu yaitu salinan KTP, Kartu Keluarga, Akte Kelahiran/Surat Kenal Lahir, Salinan Akta Nikah, atau bukti lain jemaah penerima pelimpahan nomor porsi dengan menunjukkan aslinya. (Kemenag Jatim).
Dapatkan update berita menarik hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com