KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Selama bulan suci ramadan 2019, petugas Satpol PP Kota Kediri terus meningkatkan razia di wilayahnya. Sasaran utama adalah sejumlah kos-kosan di wilayah Kota Kediri. Hasil razia yang dilakukan aparat penegak Perda pada Jumat (9/5/2019) malam, petugas mengamankan WNA (Warga Negara Asing) asal Cina yang tidak bisa menunjukkan paspor asli.
“Benar, diamankan seorang WNA Cina yang tidak bisa menunjukkan paspor asli,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, Sabtu (11/5/2019).
Ia mengatakan, WNA Cina itu diamankan di rumah Kos, yang dikelola Nurhadi, di jalan Urip Sumoharjo Kelurahan Ngronggo, RT 03 /RW 05, Kota Kediri. Petugas juga mengamankan seorang perempuan penghuni kos yang mengaku sebagai istrinya.
WNA asal Cina tersebut diketahui bernama Pang Kun (24) yang mengaku beralamat di RT 08/RW 10 Kedungdoro, Surabaya. Sementara penghuni kos, bernama Rani (27) asal RT 12/RW 07, Kelurahan Penjaringan, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara
“Laki-laki tersebut, saat dilakukan pemeriksaan hanya menunjukkan SIM dan kartu izin tinggal sementara dari Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan,” jelas Nur Khamid.
Dalam pemeriksaan, Rani yang awalnya mengaku istrinya, kemudian pengakuanya berubah bahwa ia sebagai karyawan dari warga asing tersebut. Selanjutnya, petugas membawanya ke Mako Satpol PP.
Dati keterangan Rani, WNA Cina tersebut memiliki usaha dagang asesoris Hand Phone. Pang Kun datang ke Kota Kediri untum melakukan Survei penjualan di Kota Kediri.
Untuk langkah selanjutnya, petugas menyerahkannya ke Kantor Imigrasi kelas III Kediri. Hal itu dilakukan, untuk mengetahui apakah ada pelanggaran izin tinggal, seperti melewati batas waktu maupun yang dilakukan selama di Kota Kediri.
Editor: Z. Arifin