Bantuan Operasional Pendidikan RA Kemenag Jombang Wajib Dilaporkan

Jombang, Jurnal – Kasi Pendidikan Madrasah Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Jombang, Arif Hidayatulloh menyatakan berkewajiban untuk melaporkan penggunaan BOP yang diterimanya.

“Pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama telah memberikan , yang kita terima adalah pemerintah, sehingga kita wajib melaporkan,” ujar Arif, Kamis (1/9/2022).

Agar pelaksanaan pelaporan berjalan dengan baik, Pendidikan Madrasah (Pendma) Kemenag Jombang menggelar pembinaan dan evaluasi laporan pertanggungjawaban Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) itu.

Kegiatan dilaksanakan pada Rabu (31/8/2022) di Aula Darul Hikmah Kemenag Jombang. Adapun yang mengikuti sebanyak 300 orang kepala dan operator Raudhatul Athfal se Kabupaten Jombang.

“Kalau kita amanah dengan yang diberikan pemerintah, yaitu Kementerian Agama, insyaallah dana BOP akan berlanjut,” ujarnya.

Arif Hidayatulloh meminta kepada RA agar penggunaan anggaran BOP sesuai dengan aturan.

Ia menyebutkan penggunaan anggaran antara lain komponen honor yang meliputi honor tenaga pendidik, tenaga kependidikan, bendahara dan operator.

Selain itu lanjutnya, digunakan untuk honor kegiatan, belanja kegiatan rutin seperti operasional perkantoran, dan kegiatan non rutin seperti pengadaan meubelair.

“Pesan kami agar menggunakan anggaran BOP sesuai dengan aturan,” kata Arif.

Lebih lanjut, Arif juga meminta agar kepala RA dapat menjalin komunikasi yang baik dan bersinergi dengan berbagai pihak.

“Untuk semuanya tolong bersatu, baik , atau yayasan, kepala RA, guru, dan wali semua harus menyatu dan bersinergi dengan tokoh-tokoh masyarakat, sehingga harapan kita tiap tahun peserta didik RA semakin meningkat,” pungkasnya.

Dapatkan update menarik hanya di , jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news instagram serta twitter Jurnaljatim.com.