Tuban, Jurnal Jatim – Sebanyak 18.024 orang di Kabupaten Tuban, Jawa Timur menunggak pembayaran tarif iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kabupaten setempat.
Jumlah itu berdasarkan catatan dari BPJS Kabupaten Tuban hingga akhir Juli 2022 lalu.
Kendati demikian, tidak disebutkan total nilai anggaran dari tunggakan iuran tersebut.
“Jumlah peserta yang menunggak sampai dengan 31 Juli 2022 sebanyak 18.024 orang,” kata kepala BPJS Kesehatan Kabupaten Tuban, Bambang Nyoto Saputra, Selasa (30/8/2022).
Ia menjelaskan peserta BPJS Kesehatan yang menunggak iuran telah dilakukan edukasi dan penagihan secara door to door oleh petugas jaminan kesehatan nasional (JKN).
Termasuk pihaknya melalui telekolekting terus berupaya memberitahu edukasi kepada peserta berkaitan pentingnya rutin dalam pembayaran iuran dan melakukan pembayaran tunggakan program JKN-KIS ini.
“Yang sudah dilakukan adalah telekolekting edukasi dan tagihan door to door oleh kader JKN, sistem pembayaran autodebet menggunakan jaringan ritel dan e-commerce,” katanya.
Bambang menjelaskan, peserta yang sudah melunasi tagihan tunggakan dan kartu JKN sudah aktif bisa digunakan untuk berobat jalan tanpa adanya denda.
Tetapi, bagi peserta yang terlambat membayar iuran dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya aktif kembali, maka dikenakan denda.
Adapun Rumus denda BPJS Kesehatan sesuai Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2018 tentang jaminan kesehatan. Yakni denda sebesar 5 persen dikalikan (x) biaya paket penyakit Indonesian Case Based Group (INA CBGs) yang diidap pasien (x) jumlah bulan tertunggak.
“Bagi peserta yang rawat inap, maka ada denda layanan sebesar 5 persen x tarif InaCbgys x jumlah bulan tunggakan. Sesuai Perpres no 82/2018,” ujarnya.
Sebagai antisipasi tunggakan, maka pihak BPJS Kesehatan Tuban telah memberikan informasi agar iuran program JKN dibayar rutin setiap bulannya.
Serta memberikan imbauan kepada masyarakat untuk mendownload aplikasi mobile JKN sebagai bahan informasi update terkait program pemerintah tersebut.
“Kami terus menginformasikan supaya iuran JKN dibayar rutin setiap bulan. Kami sampai saat ini terus menginformasikan pentingnya mendownload aplikasi mobile JKN,” ujar Bambang.
Lebih lanjut, pihak BPJS Kesehatan Tuban mengklaim tidak ada masalah dalam hal pembayaran klaim kesehatan. Pasalnya, sampai saat ini telah membayarkan manfaat pelayanan peserta JKN-KIS aktif kepada fasilitas kesehatan di Tuban secara tepat waktu.
“Alhamdulillah, sampai saat ini semua klaim dibayar tepat waktu. Kami menyarankan supaya faskes segera mengajukan klaim N-1,” pungkasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.