Di Kamar Kos Tertutup, Dua Pasang Remaja Diamankan Satpol PP Kota Kediri

(Jurnaljatim.com) – Dua pasang remaja yang bukan suami istri terjaring operasi yang digelar petugas Satpol PP . Mereka diamankan ketika sedang beduaan didalam kamar di Semeru Jati-jati, Kota Kediri, Kamis (9/5/2019) malam.

“Mereka diamankan ketika berada didalam kamar kos dalam keadaan tertutup. Diduga melakukan tindak di bulan suci ramadan,” kata Nur Khamid, Kabid Trantibum Satpol PP Kota Kediri, dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Jumat (10/5/2019).

Awalnya, rombongan anggota Satpol PP sedang melakukan giat razia dengan sasaran tempat kos dan bantaran yang diduga sering digunakan sebagai tempat maksiat dan pesta .

Sejumlah tempat kos di Kota Kediri disamperin anggota dan diperiksa satu persatu. Nah, ketika di kos Jalan Semeru, didapati dua pasang remaja didalam kamar kos dalam keadaan tertutup. Ketika diperiksa identitasnya, mereka bukan yang sah alias pasangan mesum.

“Dua pasang remaja itu kemudian dibawa petugas ke Mako untuk didata dan diberikan pembinaan,” ucap Nur Khamid.

Berdasarkan data, kedua pasangan remaja tersebut yakni, inisial AWY (19) warga Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri dan NA (17) warga Desa Njugo, Kecamatan Mojo, Kota Kediri. Pasangan berikutnya AW (22) asal Dusun Kwaridan Desa Pucuk, Kecamatan Dawar Blando, Kabupaten dan NFM (19) asal Desa Kepayang, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Hilir, Propinsi Sumatra Selatan.

“Kedua remaja kami minta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya. Setelah itu, kita serahkan ke keluarganya masing-masing,” pungkasnya.


Editor: Azriel