Identitas Dua Pasangan Kekasih Yang Diamankan Satpol PP Kota Kediri

KEDIRI (Jurnaljatim.com) – Petugas telah mengamankan dua pasangan bukan suami istri yang diduga melakukan tindakan asusila. Dua pasangan itu terjaring petugas ditempat yang berbeda-beda.

Berdasarkan data diterima .com dari Kabid Trantibum Satpol PP Kota , Nur Khamid, identitas mereka yakni, pasangan inisial AS (23) asal Desa Kendalrejo, Durenan, Kabupaten Trenggalek dan inisial DW (22) asal Desa Kramat, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.

“Saat diamankan, keduanya berada di kamar kos dalam keadaan tertutup,” kata Nur Khamid.

Pasangan berikutnya, SFD (28) warga Desa Jambean, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri dengan BAG (35) asal Desa Beru, Kecamatan Wlingi, . Pasangan tersebut, berduaan ditempat gelap di bantara brantas.

Baca sebelumnya: Berduaan di Tempat Gelap Pasangan Kekasih Diamankan Satpol PP

Diberitakan sebelumnya, dalam operasi di bulan suci ramadan pada Rabu (8/5/2019), Satpol PP mengamankan dua pasangan bukan suami istri. Satu pasangan diamankan di salah satu yang berada di bantaran . Keduanya tertangkap basah berduaan ditempat gelap.

Satu pasang lagi diamankan di kos yang berada di Gang 02, RT 027/ RW 009, Kelurahan Mojoroto, Kota Kediri, seluruh kamar yang berjumlah 11 ruangan, diperiksa oleh petugas. Alhasil, petugas mendapati satu pasangan bukan suami istri yang sedang asik berduaan didalam kamar.

“Saat itu, mereka berduaan didalam kamar dengan posisi tertutup, diduga sedang melakukan tindak asusila. Identitas keduanya bukan suami istri sah,” ujar Nur Khamid.

Nur Khamid menambahkan, selain mereka diminta untuk membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya, petugas juga memanggil masing-masing keluarganya.

“Operasi seperti ini akan terus kami lakukan, terlebih di bulan suci 2019. Giat Trantibum Ini dilakukan untuk menciptakan suasana yang aman, nyaman dan kondusif di Kota Kediri,” pungkasnya.