Tuban, Jurnal Jatim – Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban, Jawa Timur mengajukan banding atas vonis hukuman dua tahun terdakwa tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes Bunut, Nevi Ayu Indrasari (32), oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Nevi Ayu Indrasari, mantan bendahara desa Bunut, Kecamatan Widang, Tuban divonis pidana penjara dua tahun karena terbukti terbukti bersalah melalukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBDes setempat. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan mati yang dilayangkan jaksa.
“Jaksa melakukan upaya hukum banding terhadap putusan tersebut,” kata Kasi Intel Kejari Tuban Muis Ari Guntoro, pada Rabu (22/6/2022).
Langkah banding dilakukan karena jaksa tidak sepakat atas putusan majelis hakim Tipikor Surabaya. Salah satu poinnya karena vonis yang dijatuhkan terhadap terdakwa lebih ringan dari pada tuntutan jaksa yakni 4 tahun penjara dan membayar uang pengganti (PU).
“Alasannya perbedaan pasal yang dijatuhkan majelis hakim dengan tuntutan PU,” ungkap Muis panggilan akrabnya.
Selain dihukum, mantan bendahara itu juga dijatuhkan denda Rp50 juta subsider 1 bulan kurungan. Kemudian ditambah membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp 106 juta lebih atau jika tidak dibayar diganti dengan hukum pidana selama 3 bulan penjara.
Kasus itu terbongkar setelah ada laporan masyarakat. Setelah rangkaian pemeriksaan, pada 10 November 2021, Nevi Ayu Indrasari ditetapkan tersangka oleh tim jaksa penyidik Kejari Kabupaten Tuban.
Mantan bendahara desa tersebut diduga melakukan penyalahgunaan dana APBDes Bunut melalui pemotongan pajak proyek selama empat tahun dari tahun anggaran 2016 sampai 2019. Akibat perbuatannya itu negara menanggung kerugian sekitar Rp180 juta berdasarkan hasil audit Inspektorat Tuban.
Modus operandi, terdakwa saat itu melakukan pemotongan dana di awal berkisar 10 persen sampai 20 persen dari Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang melakukan pekerjaan proyek-proyek fisik di desa setempat. Dalihnya, uang potongan itu digunakan untuk membayar pajak tetapi disalahgunakan oleh bendahara.
Akibat perbuatannya itu, Nevi Ayu dijerat pasal berlapis yakni Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor juncto Pasal 18, juncto Pasal 64 KUHP.
Hingga kini, tim Kejari Tuban masih enggan membuka peran Kepala Desa (Kades) Bunut, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban dalam pusaran perkara korupsi penyalahgunaan dana Anggaran Pendapatan Belanja Desa setempat itu.