Jombang, Jurnal Jatim – Saksi Yaumi (46) terus menangis saat memberikan keterangan pada sidang perkara penganiayaan aktivis perempuan Jombang, Jawa Timur dengan terdakwa Zainun, pada Rabu (18/5/2022).
Dihadapan Majelis hakim, warga Kecamatan Ploso itu mengaku terbawa suasana ketika peristiwa menegangkan yang dialami korban Siamroatul Ayu Masrusoh (24) dikeroyok oleh beberapa orang pria.
Kala itu, Yaumi mengaku panik sembari terus mengatakan “Ya Allah jangan begini” kepada para pria yang saat ini menjadi terdakwa.
Bahkan Yaumi tampak terbata-bata menceritakan apa yang dia lihat saat itu. Pun begitu, beberapa fakta kejadian telah terungkap hingga salah satu di antara gerombolan pelaku, Zainun ditangkap dan menjadi terdakwa dalam perkara itu.
Yaumi mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Minggu, 9 Mei 2021 silam di rumah warga bernama Rohman. Saat kejadian, korban Ayu tengah hadir dalam pengajian di sana.
Mendadak datanglah segerombolan pria yang langsung menghampiri Ayu. Salah satu dari pelaku yakni Zainun kemudian mengatakan kepada korban “Kamu menghina guru saya”.
Lantas, terdakwa pun langsung memukul Ayu dan sempat membenturkan kepalanya ke tembok hingga mengalami sejumlah luka memar. Tak hanya itu, terdakwa juga merebut HP korban dan melemparnya.
“Ayu saat itu terus menangis meminta HPnya, tapi mereka tidak memberikan malah HP itu terus dilempar-lemparkan,” ungkap Yaumi.
Meski demikian, Yaumi tidak sempat melihat bagaimana kondisi Ayu selanjutnya atau bagaimana dan kapan para pelaku pergi dari rumah itu. Saat itu, Yaumi pergi dan berlari sambil berteriak meminta bantuan warga.
“Apa anda melihat setelah itu Ayu menjalani visum? tidak yang mulia, saya ketika itu langsung lari keluar rumah, cari bantuan,” jelas Yaumi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.
Kepada majelis hakim, Yaumi mengaku cukup mengenali orang-orang yang datang saat itu, termasuk siapa Zainun. Dia mengatakan bahwa mereka merupakan pengikut pesantren Shiddiqiyyah di Losari, Ploso, Jombang.
Yaumi juga merupakan santri di sana, namun setelah rumah tangga, ia mengaku memilih meninggalkan pondok dan mengikuti sang suami.
“Betul saya kenal mereka, mereka santri Ponpes Shiddiqiyyah, saya juga sempat mondok di sana, sekarang sudah menikah jadi tidak lagi,” katanya.
Sementara itu, terdakwa Zainun membatah keterangan saksi. Ia mengatakan saat kejadian tidak ada kontak fisik antara dirinya dengan korban.
“Tidak benar yang mulia, tidak ada sentuhan fisik, saya tidak memukul,” ucap terdakwa.
Namun, ketika hakim menanyakan perebutan HP milik korban, terdakwa tak membantahnya. Sementara, saksi Yaumi tetap bersikukuh pada keterangannya.
Sidang pemeriksaan saksi itu berlangsung di Pengadilan Negeri Jombang. Saksi mengikuti mengikuti sidang secara virtual dari Kejaksaan dan terdakwa mengikuti dari Lapas setempat.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan itu berlangsung sekitar 20 menit. Sesuai rencana, sidang akan dilanjutkan pada pekan depan.
Perkara penganiayaan aktivis perempuan di Jombang terjadi pada Mei tahun 2021 silam. Korban Siamrotul Ayu Masruroh dikeroyok oleh sejumlah orang.
Para pelaku yang disebut dari organisasi pesantren di Ploso itu mendadak merampas HP milik korban. Tak hanya itu, mereka juga membenturkan kepala korban berkali-kali ke tembok hingga membuat korban terluka. Para pelaku juga mengancam korban tak akan selamat.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di google news dan akun instagram serta twitter Jurnaljatim.com