Marhaen Djumadi Ajak Wong Nganjuk Segera Lapor SPT

Nganjuk, Jurnal Jatim – Plt Nganjuk, Jawa Timur mengajak para wajib pajak di daerah setempat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT)sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

Marhaen Djumadi menyampaikan ajakan tersebut melalui rekaman video singkat yang tersebar di berbagai media sosial, pada Senin (7/3/2022).

“Ayo wong Nganjuk, Lapor SPT Hari ini! Lebih awal, lebih nyaman,” ajak Marhaen dalam video itu sebagai bentuk kewajiban para wajib pajak untuk berkontribusi kepada negara, Senin (7/3/2022).

Setiap , karyawan swasta, , maupun pekerja lainnya yang memiliki NPWP, wajib melaporkan SPT tahunan berup Pajak Penghasilan Orang Prbadi. Laporan itu dilaksanakan setiap awal tahun. Dan paling lama 31 Maret setiap tahunnya.

Kepala daerah juga merupakan Wajib Pajak yang memiliki kewajiban . Salah satunya adalah pelaporan SPT tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Orang Pribadi.

“Segera lapor SPT tahunan PPh. Pelaporan SPT tahunan PPh melalui daring e-Filling memberi kemudahan bagi para wajib pajak. Karena dapat dilakukan tanpa harus datang,” ujarnya.

Ia mengungkapkan lapor SPT itu cepat dan mudah, dan jika lapor lebih awal maka akan lebih nyaman.

“Lapor pajak pakai e-Filling. Tinggal buka gawai atau telepon anda, bisa dari rumah, bisa dari cafe dan bisa kapan saja,” ujarnya.

Lebih lanjut Marhaen menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan sangat bermanfaat, juga untuk mendukung berbagai program pembangunan di Air.

“Pajak kuat. Indonesia maju. Jangan lupa Nganjuk bangkit,” kata Marhaen tegas

Direktorat Jenderal Pajak telah menyediakan sarana untuk mengisi laporan SPT pajak tahunan secara . Di tengah pandemi Covid-19 ini, layanan mengisi laporan SPT pajak tahunan secara online pasti semakin diminati.

Setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu menyampaikan laporan SPT pajak tahunan. Jika tidak lapor SPT pajak tahunan, wajib pajak dapat dikenai denda.

Adapun wajib pajak yang diharuskan menyampaikan laporan SPT pajak tahunan dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun. Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang tidak sama.

Sementara itu, menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan. Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022.

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News