Aliansi LSM Kediri Raya Tuntut Hapus Sistem Kerja Kontrak

KEDIRI (Jurnaljatim) – Sejumlah massa dari Aliansi LSM se Kediri Raya (Aloka) menggelar aksi demo di kantor Pemkab dan gedung Kabupaten Kediri. Mereka menuntut untuk menghapus sistem kerja Outsourcing (Sistem kerja kontrak) dan mencabut PP 28 tahun 2015/ tolak Perpres 10/2018, Kamis (2/1/2019).

Dengan membawa banner yang dibentangkan bertuliskan Hari “Ayo Bangkit dan Berjuang Menuju Sejahtera Bersama”, mereka melakukan orasi tuntutannya di halaman kantor Pemkab Kediri. Aksi itu di momentum se Dunia atau May Day 1 Mei 2019 kemarin.

Terlihat pula yang bertuliskan Turunkan BMM dan sembako serta tarif dasar listrik, beri kami pekerjaan dan upah layak, hapus sistem Kontrak atau kerja Outsorsing, kerja layak upah layak untuk rakyat cabut PP 28 tahun 2015/ tolak Perpres 10/2018 dan lain lain.

Para pendemo, ditemui oleh Perwakilan dari Pendidikan Kabid Purwiyaji, Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Dwi Hari Winarno bersama Sekertarisnya Subur, Kabag Hukum Sukadi, dan Sekwan Mujiatmiko serta Plh Kepala Dinas , dr. Yopi.

Koordinator aksi, Daniel Arissandi, mengatakan, sistem kerja kontrak atau Outsourcing sudah tidak sesuai dengan dan merugikan buruh. Untuk pihaknya akan mengawal terus, perjuangan penghapusan outsourcing tersebut.

“Aloka terus mengawal seratus hari kedepan, apabila tidak ada proges yang bagus kita akan turun kembali ke jalan,” tegasnya.

Menurut Arisaandi, selama ini pihak Disnaker mengaku, jika kebijakan dipegang oleh Propinsi. “Kita minta pencabutan PP 28 tahun 2015 dan tolak Perpres 10/2018, karena sudah tidak sesuai dengan UU Ketenagakerjaan,”ucapnya.

Terpisah, Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Dwi Hari Winarno, menjelaskan, intinya untuk bukan kewenangannya, akan tetapi untuk regulasi sudah dilaksanakan dengan sebaik baiknya. Terkait dengan usulan penghapusan sistem outsourcing, PP 78 harus dihapus itu merupakan domain pusat. Pihaknya menunggu regulasinya saja, apakah perlu diamademen (proses perubahan ketentuan didalam peraturan) Undang- undangnya berikut PP nya.

“Kita sifatnya pembinaan saja, tapi tidak bisa semprit, karena pengawasan ada di bidang Propinsi,” ujarnya.


Editor: Hafid