KPU RI Tetapkan Pemilihan Umum Serentak 2024 Pada 14 Februari

, Pelaksanaan pemungutan suara pada (Pemilu) secara Serentak 2024 resmi ditetapkan pada Rabu, 14 Februari 2024 yang tertuang dalam keputusan RI Nomor 21 Tahun 2022.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia () Ilham Saputra dalam keterangannya mengatakan penetapan hari pemungutan suara Pemilu 2024 itu tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022.

“Pemilihan umum serentak tersebut dilaksanakan untuk seluruh daerah pemilihan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk memilih dan wakil presiden,” kata Ilham Saputra, Selasa (1/2/2022).

Kemudian, lanjut Ilham, pemilu serentak tersebut juga untuk pemilihan anggota perwakilan rakyat, anggota dewan perwakilan daerah, dewan perwakilan rakyat daerah provinsi dan dewan perwakilan rakyat rakyat kabupaten/kota.

“Keputusan KPU RI ini berdasarkan pasal 167 ayat (2) dan pasal 347 ayat (2) Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, perlu ditetapkan hari dan tanggal pemungutan suara pada Pemilihan Umum Serentak 2024,” katanya.

Berdasarkan Pasal 167 ayat (5), pemungutan suara di dapat dilaksanakan bersamaan atau sebelum pemungutan suara pada hari libur atau hari yang diliburkan secara di Indonesia.

Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022 yang memutuskan hari dan tanggal pemungutan suara Pemilu 2024 tersebut ditetapkan pada Senin 31 Januari 2022.

“Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” bunyi petikan Keputusan KPU RI Nomor 21 Tahun 2022. (Ant).

Dapatkan update menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel