Kado Natal 2021, 8 Orang Penghuni Lapas Jombang Dapat Remisi

Jombang, – Sejumlah orang yang menghuni Lapas Kelas IIB Jombang, Jawa Timur, mendapatkan kado 2021 berupa pengurangan masa hukuman atau remisi, pada Sabtu (25/12/2021).

Penyerahan remisi natal 2021 dilakukan oleh Kepala Lapas Jombang bersamaan dengan peringatan Natal tahun 2021 di Gereja P’niel Lapas setempat.

Kepala Lapas Mahendra Sulaksana mengungkapkan, di Lapas setempat ada 14 orang narapidana beragama kristen, namun tidak semua mendapatkan remisi Natal tahun 2021 ini.

“Yang mendapatkan remisi 8 orang WBP dari 14 orang yang beragamana Nasrani, dikarenakan yang 4 masih . Jadi, yang memenuhi syarat mendapat remisi 8 orang,” ungkap Mahendra dikonfirmasi Jurnaljatim.com, Sabtu (25/12/2021).

Sesuai dengan ketentuan pada setiap hari besar keagamaan narapidana atau (WBP) yang berkelakuan baik selama proses pembinaan diberikan remisi mulai dari 15 hari hingga dua bulan.

Narapidana yang mendapatkan remisi khusus hari Natal itu adalah pelaku kejahatan yang telah divonis Hakim pengadilan terbukti melakukan hukum atau kasus tindak pidana umum.

Mahendra menyebut dalam pemberian remisi khusus Natal 2021 itu, tidak ada narapidana () yang mendapatkan remisi bebas. Napi hanya mendapatkan pengurangan dari masa tahanan yang dijalaninya.

“Mereka (Napi) mendapatkan remisi satu bulan. Tidak ada yang (remisi) bebas,” jelas Mahendra.

Menurut Mahendra, setiap narapidana berhak mendapatkan remisi khusus hari keagamaan tersebut, dengan ketentuan memenuhi beberapa persyaratan atau kriteria yang secara substantif dan administratif seperti: berkelakuan baik, mengikuti kegiatan pembinaan di lapas dan telah menjalani pidana sekurang-kurangnya selama 6 bulan dan lainnya.

“Pemberian remisi khusus natal 2021 adalah salah satu bentuk perhatian pemerintah kepada negara yang berhadapan dengan hukum untuk tetap diberikan pemotongan masa pidana, dan agar menyadari kesalahannya serta tidak mengulangi perbuatan yang kembali,” ujarnya.

 

Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.

 

Editor: Azriel