Jombang, Jurnal Jatim – Koordinator salah satu paguyuban Pedagang Laki lima (PKL) di Jombang, Joko Fattah Rochim mengatakan bahwa perhatian Pemerintah Kabupaten Jombang kepada para PKL masih kurang maksimal.
PKL yang merupakan pekerja informal harus mencari kesejahteraan sendiri dengan mendaftarkan dirinya sendiri ke BPJS ketenagakerjaan golongan pekerja bukan penerima upah.
“Saat ini, saya melihat pemerintah masih kurang memperhatikan kesejahteraan PKL. Buktinya ini teman-teman untuk mencari kesejahteraan saja melakukan secara mandiri,” ucap Fattah bersama sejumlah PKL di Kabupaten Jombang.
Hal itu berbeda dengan perangkat desa yang selama ini mendapatkan fasilitas BPJS ketenagakerjaan dibiayai oleh ADD. Menurutnya, ada ketimpangan antara masyarakat kecil dengan perangkat desa.
“Perangkat desa dapat BPJS dibayar uang negara. Sedangkan masyarakat kecil seperti PKL malah bayar sendiri, mereka tiap bulan iuran uang Rp36.800 dari hasil keringatnya sendiri, kan sangat ironis,” kata Fatah menyayangkan.
Fattah menambahkan, jika pemerintah tidak bisa memberikan bantuan secara langsung, paling tidak bisa memberikan bantuan seperti pinjaman modal tanpa bunga. Hal-hal semacam itu harusnya menjadi pertimbangan pemerintah jika memiliki komitmen mensejahterakan PKL.
“Kami berharap, ke depan pemerintah lebih memperhatikan para PKL semua wilayah Kabupaten Jombang. Temasuk juga melakukan penataan para PKL,” kata Fatah.
Fatah kembali menambahkan, terobosan PKL dalam keikutpesertaan BPJS adalah hal yang sangat positif. Sebab, asuransi tersebut sangat penting bagi PKL yang aktivitasnya setiap hari bersinggungan dengan jalanan yang penuh resiko tinggi.
“BPJS seperti ini kan ada jaminan bagi mereka, salah satunya jaminan hari tua, sebab BPJS bukan upah ini bisa diambil kembali,” imbuh ketua Forum Rembug Masyarakat Jombang (FRMJ) tersebut.
Sementara itu, salah seorang PKL, Agus mengungkapkan hingga saat ini sudah ada sebanyak 100 PKL di Jombang yang telah mendaftar BPJS ketenagakerjaan bukan penerima upah.
“Gelombang pertama sudah 100 PKL, ini masih kami lalukan pendataan lagi untuk gelombang berikutnya, insyaallah semua PKL akan ikut,” ungkapnya.
Pun begitu, lanjut dia, tidak semua PKL bisa mengurus BPJS ketenangakerjaan bukan penerima upah. Sebab, BPJS ketenagakerjaan membatasi usia hingga maksimal 65 tahun.
“Kalau usia diatas 65 tidak bisa memang, tapi paling tidak mereka punya keluarga yang masih muda, mungkin bisa anaknya,” ujarnya
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel