Kediri, Jurnal Jatim – Dispendukcapil (Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil) Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur mengonfirmasi pasangan nikah siri bisa miliki dokumen kependudukan resmi dan anak keturunan hasil nikah siri pun bisa memiliki akta kelahiran.
“Masih cukup banyak pasangan dari perkawinan lama di Kota Kediri yang nikah siri. Pasangan yang sudah menikah tapi tidak memiliki buku nikah, akan diberi catatan khusus pada kartu keluarga yang diterbitkan,” kata Kepala Dispendukcapil Kota Kediri, Syamsul Bahri saat sosialisasi kebijakan dan peraturan pelayanan administrasi, Senin (8/11/2021).
“Dispendukcapil Kota Kediri memproses hal tersebut berdasarkan laporan yang kami terima dari warga langsung, sehingga sengaja kami masivkan informasi ini melalui sosialisasi hari ini,” sambungnya.
Dikatakan Syamsul, itu bukan berarti memperbolehkan pernikahan siri, tapi lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dari pasangan nikah siri yang sudah terlanjur sebelumnya.
“Lebih kepada perlindungan hak-hak hukum anak dan kejelasan status dari anak tersebut, walaupun pernikahannya belum tercatat tapi siapa orang tua dari anak tersebut bisa jelas karena telah tercatat di Kartu Keluarga,” katanya.
Ia pun menyarankan bagi para pasangan nikah siri yang hendak melakulan pencatatan diharapkan sebelum itu supaya melakukan isbat nikah.
“Kami menyarankan tetap melakukan Isbat Nikah di pengadilan agama (PA) supaya status mereka benar-benar tercatat resmi,” sarannya.
Tapi jika tidak mau, pihaknya tetap akan melayani dengan prosedur-prosedur yang sudah ada seperti membuat Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang merupakan alat bukti dari kedua orang tua untuk menentukan atau menyatakan hubungan perkawinannya.
Hal itu sesuai peraturan Permendagri Nomor109 tahun 2019 tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.
“Sebenarnya peraturan ini sudah terbit sejak lama, namun karena akhir-akhir ini viral mengenai nikah siri akhirnya isu ini kembali mencuat di masyarakat, sehingga kami rasa perlu untuk kembali menyosialisasikan tentang kebijakan-kebijakan baru ini,” imbuhnya.
Sementara itu, Asisten perekonomian dan pembangunan Pemkot Kediri Ferry Djatmiko menambahkan bahwa saat ini layanan sudah berjalan secara online, sehingga masyarakat dapat lebih mudah dan cepat dalam mengakses layanan Dispendukcapil.
“Saya rasa ini perlu diketahui juga oleh masyarakat sehingga kedepannya capaian pencatatan administrasi kependudukan di Kota Kediri yang sudah sangat baik ini, bisa lebih ditingkatkan lagi,” tandasnya.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel