Tuban, Jurnal Jatim – Sejak awal bulan Juli 2021 lalu, Polres Tuban Jawa Timur sudah memberlakukan scan aplikasi PeduliLindungi bagi masyarakat yang ingin masuk lingkungan Polres setempat. Proses scan aplikasi itu berada di depan pintu masuk penjara.
Kebijakan tersebut diterapkan sebagai upaya membantu pemerintah dalam mengawasi masyarakat dan menekan laju penyebaran COVID-19.
“Sudah kita terapkan dan di depan penjagaan warga akan di pandu oleh personel Polwan yang berjaga untuk melakukan scan kode QR yang ada di aplikasi PeduliLindungi,” kata Kapolres Tuban AKBP Darman, Senin (24/10/2021).
Setelah melakukan scan, kode dalam aplikasi itu akan memperlihatkan status warna. Di antaranya, ada empat warna yang masing-masing akan menunjukkan kondisi masyarakat yang datang di Polres Tuban.
“Sudah kita lakukan sosialisasi kepada masyarakat dan juga menerapkannya kepada anggota,” ungkap mantan Kapolres Sumenep tersebut.
Menurut dia, pertama jika indikator berwarna hijau artinya aman sudah di vaksin 2 kali dan yang bersangkutan dapat melakukan aktivitasnya di ruang publik. Kedua berwarna kuning menandakan yang bersangkutan sudah di vaksin namun baru tahap pertama.
“Kita akan pastikan yang bersangkutan sudah waktunya vaksin tahap kedua atau belum,” ujarnya.
Kemudian indikator warna hitam pada aplikasi PeduliLindungi, yakni orang itu berstatus terinfeksi COVID-19 atau melakukan kontak erat dengan orang yang terinfeksi COVID-19. Indikator itu mereka tidak boleh beraktivitas di ruang publik.
Lalu indikator yang muncul berwarna merah menandakan bahwa yang bersangkutan juga tidak boleh melakukan aktivitas di ruang publik. Alasannya, mereka belum pernah divaksin dan pernah terkonfirmasi positif atau kontak erat dengan pasien COVID-19.
“Jika yang muncul warna merah menunjukkan bahwa yang bersangkutan belum pernah di vaksin dan bisa jadi terkonfirmasi positif atau kontak erat dengan pasien COVID-19 dan tidak boleh beraktivitas di ruang publik dan akan kita lakukan tindakan lebih lanjut,” tegasnya.
Tidak hanya itu, di dalam Polres Tuban juga wajib menerapkan disiplin protokol kesehatan ketat sesuai anjuran pemerintah sebagai upaya untuk mencegah penyebaran COVID-19. Di antaranya, tamu atau masyarakat wajib cuci tangan, pakai masker, tidak berkerumun, dan lainnya.
“Disiplin prokes wajib untuk mencegah penularan,” Darman menutup.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Hafid