Tulungagung, Jurnal Jatim – Sehari setelah melakukan penganiayaan di warung kopi, seorang pemuda berinisial D (19), warga Desa Boto, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung, Jawa Timur dibekuk polisi dan dijebloskan ke dalam penjara.
“Peristiwa penganiayaan pada Jumat (1/10/2021) sekitar jam 23.30 WIB dan ditangkap pada Sabtu (2/10/2021) sekitar pukul 16.00 WIB,” kata Kasihumas Polres Tulungagung Iptu Nenny Sasongko, Senin (4/10/2021).
Awal kejadian, korban bersama teman-temannya ngopi sambil bermain game online di Dusun Krajan, Desa Rejosasri, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Tiba-tiba dari arah selatan melintas rombongan sepeda motor berjumlah sekitar 30 sepeda motor yang terbagi dalam dua rombongan.
“15 sepeda motor rombongan pertama berhenti di jalan raya depan Warkop Chandra, selang sekitar 5 menit kemudian datang rombongan kedua berjumlah 15 sepeda motor,” katanya.
Setelah itu, dua orang dari sepeda motor yang berbeda turun dan datang ke warkop. Seorang membawa senjata tajam berupa parang dan seorang membawa potongan kayu.
Lalu, orang yang membawa potongan kayu memukul korban berinisial ES dibagian tengkuk dan pinggang. Karena ES melarikan diri pelaku langsung memukul korban CK (29) dibagian bibir.
Karena korban CK merasa kesakitan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kalidawir Polres Tulungagung. Setelah kejadian, pelaku penganiayaan diringkus tanpa perlawanan.
“Pelaku penganiayaan yang sudah teridentifikasi berhasil ditangkap oleh anggota Polsek Kalidawir dibackup tim Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung,” ujarnya
Atas perbuatannya, pemuda berambut gondrong itu mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Dapatkan update berita menarik lainnya hanya di Jurnaljatim.com, jangan lupa follow Jurnaljatim.com di Google News.
Editor: Azriel