SIDOARJO, (Jurnaljatim.com) – Barang bukti sabu seberat 2,6 kilogram, yang diamankan oleh petugas bea cukai Juanda tempo hari, telah dimusnahkan oleh BNNK Sidoarjo. Barang haram itu diamankan dari tersangka Osmanhas (43) warga asal Madura.
Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan di Malaysia, tertangkap saat membawa barang haram tersebut dari Sepang Kuala lumpur Malaysia menuju bandara Juanda Surabaya Sidoarjo.
“Barang bukti seberat ini, mampu merusak generasi muda sebanyak 12 ribu generasi,” kata Kepala BNNK Sidoarjo AKBP Toni Sugiyanto usai pemusnahan, Selasa (16/4/2019).
Sebelum pemusnahan, barang tersebut di uji labfor oleh Polda Jatim. Hal itu dilakukan, untuk memastikan bahwa barang bukti itu benar- benar methamphetamine (sabu-sabu).
“Sekedar memastikan, asli atau palsu. Ternyata asli, dan tidak ada campurannya,” imbuhnya.
Kendati sudah dimusnahkan, lanjut Toni, pihaknya tetap akan mengembangkan kasus tersebut. Dugaan kuat, sabu seberat itu adalah titipan AW yang tak lain paman tersangka.
Menurut Toni, tersangka mengaku kalau sabu tersebut didapatkan dari AW, saat tersangka berada di Malaysia. Selain itu, kasus itu sudah membentuk suatu jaringan.
“Tersangka sudah tertangkap. Melalui pengembangan kasus ini, AW menjadi incaran dan secepatnya kami tangkap,” ungkapnya.
Tersangka Osmanhas saat ditanya, dirinya mengatakan, barang itu milik AW yang dititipkan ke dirinya. Tak disangka, kalau ia tertangkap dan berurusan dengan hukum.
“Saya hanya diberi uang Rp. 1,3 juta. Memang saya butuh uang untuk keluarga, dan saya sangat menyesali semua itu,” ungkapnya.
Editor: Hafid