Madiun, Jurnal Jatim – Tiga Kereta Api (KA) lokal di wilayah Daop 7 Madiun, Jawa Timur kembali batal perjalanannya setelah pemerintah secara resmi memperpanjang PPKM Level 4 hingga 16 Agustus 2021 nanti. KAI Daop 7 hanya mengoperasikan tujuh KA Jarak Jauh.
“Selama masa PPKM, KAI Daop 7 Madiun masih menjalankan tujuh KA Jarak Jauh dan tiga KA masih batal perjalanannya,” kata Ixfan dalam keterangannya, Rabu (11/8/2021).
Tujuh KA yang dioperasikan yakni KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng-Bandung; KA Gajayana relasi Malang-Gambir; KA Turangga relasi Surabaya Gubeng-Bandung.
Kemudian KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng-Pasarsenen; KA Kahuripan relasi Blitar-Kiaracondong; KA Sri Tanjung relasi Ketapang-Lempuyangan dan KA Bima relasi Surabaya Gubeng-Gambir.
Sementara tiga KA lokal yang masih dibatalkan jadwal perjalanannya yaitu KA Dhoho relasi Surabaya Kota-Kertosono-Blitar; KA Penataran relasi Blitar-Malang-Surabaya kota dan KA ekonomi lokal Kertosono relasi Surabaya Kota-Kertosono.
“Pembatalan perjalanan KA lokal di masa perpanjangan PPKM it untuk mengoptimalkan pembatasan kegiatan masyarakat melalui pengurangan perjalanan KA di berbagai wilayah,” ucapnya.
KA Daop 7 Madiun juga melakukan penyesuaian perjalanan KA Jarak Jauh dan Lokal setelah diterbitkannya perpanjangan PPKM oleh Pemerintah mulai tanggal 11 – 16 Agustus 2021.
Penyesuaian tersebut dilakukan untuk mendukung program pemerintah dalam menekan mobilitas warga, sehingga laju penyebaran COVID-19 dapat terkendali.
Terkait dengan persyaratan perjalanan menggunakan KA, kata Ixfan, masih sama seperti sebelumnya. Syarat naik KA selama PPKM Level 4 mengacu Surat Edaran Kemenhub No 58 tahun 2021.
Pelanggan KA jarak jauh diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi COVID-19 dosis pertama. Bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat melakukan perjalanan dengan menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis.
Selain itu juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.
“Pelanggan usia di bawah 12 tahun dibatasi untuk sementara,” kata Ixfan.
Pelanggan usia di bawah 12 tahun dapat berangkat jika memiliki kebutuhan mendesak dengan melampirkan surat keterangan seperti dari pemerintah setempat RT/RW, rumah sakit, sekolah, atau lainnya.
“Pembatasan ini bertujuan untuk menekan angka paparan COVID-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalam mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui PPKM,” katanya.
Ixfan memastikan, bahwa petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan.
“Jika kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan. Dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” ujarnya.
KAI hanya menjual tiket sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Pelanggan juga tetap diwajibkan mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19,” pungkasnya.
Editor: Azriel