Surabaya, Jurnal Jatim – PT KAI (Persero) Daop 8 Surabaya, Jawa Timur melakukan penyesuaian operasional perjalanan KA juga persyaratan calon pelanggan sesuai dengan penerapan PPKM Level 4 Jawa-Bali yang diperpanjang lagi mulai 10 hingga 16 Agustus 2021.
Berdasarkan SE Kemenhub nomor 58 tahun 2021, ada beberapa persyaratan yang berubah untuk perjalanan KA. Salah satunya,
Per Selasa (10//2021), calon pelanggan berusia di bawah 12 tahun dibatasi. Aturan itu sesuai SE Kemenhub no 58 tahun 2021. Calon penumpang berusia di bawah 12 tahun hanya untuk kebutuhan mendesak dengan surat keterangan dari RT/RW, rumah sakit, atau lainnya.
“Pembatasan ini untuk menekan angka paparan COVID-19 terhadap usia anak-anak dan komitmen KAI dalak mendukung langkah Pemerintah dalam mencegah penyebaran COVID-19 melalui PPKM,” kata Manajer Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif pada Selasa (10/8/2021).
Selain itu, pelanggan KA jarak jauh harus menunjukkan kartu vaksin minimal dosis pertama. Pelanggan KA juga harus tetap melakukan swab PCR dengan hasil negatif dalam kurun waktu 2×24 jam atau swab antigen dalam kurun waktu 1×24 jam.
“Pelanggan di bawah usia 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin dan pelanggan di bawah 5 tahun tidak diwajibkan swab PCR maupun antigen,” jelasnya.
Sementara itu, untuk perjalanan KA Lokal hanya dikhususkan sektor esensial dan kritikal yang dibuktikan dengan STRP atau surat keterangan lain yang dikeluarkan oleh Pemda setempat atau surat tugas dari pimpinan perusahaan.
“Pelanggan KA Lokal tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin maupun hasil negatif RT PCR/Antigen,” ujarnya.
Petugas akan melakukan pemeriksaan secara ketat persyaratan yang harus dipenuhi para pelanggan. Jika terdapat pelanggan yang kedapatan tidak memenuhi persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.
Tiket yang dijual juga hanya sebanyak 70 persen dari kapasitas maksimal tempat duduk. Pelanggan diminta tetap wajib mematuhi protokol kesehatan serta menerapkan 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak baik saat berada di stasiun maupun selama dalam perjalanan.
“PT KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19,” tegasnya.
Berikut adalah daftar KA jarak jauh yang beroperasi di Daop 8 Surabaya selama masa perpanjangan PPKM Level 4 tanggal 6-16 Agustus 2021 :
Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Pasarturi :
KA Maharani (Surabaya Pasarturi – Semarang Poncol)
KA Argo Anggrek (Surabaya Pasarturi – Gambir)
KA Sembrani (Surabaya Pasarturi – Gambir)
KA Harina (Surabaya Pasarturi – Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus
Keberangkatan dari Stasiun Surabaya Gubeng :
KA Probowangi (Surabaya Gubeng – Ketapang)
KA Argowilis (Surabaya Gubeng – Bandung)
KA Turangga (Surabaya Gubeng – Bandung)
KA Jayakarta (Surabaya Gubeng – Pasar Senen)
KA Sritanjung (Ketapang – Surabaya Gubeng – Yogyakarta)
KA Bima (Surabaya Gubeng – Gambir) beroperasi tanggal 10-16 Agustus
Keberangkatan dari Stasiun Malang :
KA Gajayana (Malang – Gambir)
KA Tawangalun (Malang – Ketapang)
KA Jayabaya (Malang – Surabaya Pasarturi – Pasar Senen)
KA Malabar (Malang – Bandung) beroperasi tanggal 13-15 Agustus
Editor: Hafid