KAI Daop 7 Madiun Operasikan Lima KA Jarak Jauh di Masa PPKM Level 4

, Jurnal Jatim – PT KAI Daop 7 Madiun, Jawa Timur mengoperasikan lima api (KA) Jarak Jauh untuk melayani pelanggan yang tetap harus bepergian menggunakan di masa penerapan PPKM (Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakata) level 4.

“Ya, lima KA Jarak Jauh dioperasikan PP (Pulang Pergi) selama PPKM Level 4 ini. Sedangkan semua perjalanan KA lokal batal (tidak beroperasi) sampai 31 Juli,” kata Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwinto dikonfirmasi Senin (26/7/2021).

Kelima Kereta Api tersebut yakni, KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – ; relasi  – Gambir; KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen; KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong dan KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan.

Syarat perjalanan KA Jarak Jauh mulai 26 Juli yakni, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan.

Kemudian, khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal COVID-19 dosis pertama.

Pelanggan KA Jarak Jauh yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis tetap dapat menggunakan KA Jarak Jauh dengan menunjukkan surat keterangan dari spesialis dan disertai surat negatif RT-PCR atau Rapid Test Antigen yang masih berlaku.

Pelanggan usia di bawah 18 tahun tidak diharuskan menunjukkan kartu vaksin. Kemudian untuk pelanggan usia di bawah 5 tahun tidak diharuskan menunjukkan hasil RT-PCR atau Rapid Test Antigen.

Ixfan mengatakan, pelanggan yang tidak memenuhi  persyaratan, maka tidak diperkenankan untuk melakukan perjalanan dan tiket akan dikembalikan 100 persen.

“KAI mendukung penuh seluruh kebijakan pemerintah pada masa pandemi untuk menekan penyebaran COVID-19,” ujar Ixfan dalam keterangan tertulisnya.

Sebatas diketahui, Joko Widodo atau Jokowi resmi mengumumkan perpanjangan kebijakan Jawa-Bali atau yang kini disebut PPKM Level 4. Berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

“Dengan mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial saya memutuskan melanjutkan PPKM Level 4 dari tanggal 26 Juni-2 Agustus 2021,” ujar Jokowi dalam konferensi pers daring, Minggu (25/7/2021).

Ada beberapa penyesuaian terkait aktivitas dan mobilitas masyarakat secara bertahap di masa PPKM Level 4. Penyesuaian itu di antaranya, pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pasar tradisional, selain yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat yang pengaturannya ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

 

 

Editor: Azriel