Madiun, Jurnal Jatim – Pada masa Libur Iduladha 1442 Hijriah, PT KAI Daop 7 Madiun, Jawa Timur, membatasi perjalanan Kereta Api (KA) Jarak Jauh yang hanya diperbolehkan bagi pelaku perjalanan yang bekerja di sektor esensial dan kritikal serta kepentingan mendesak. Pembatasan tersebut untuk keberangkatan 20 sampai 25 Juli 2021.
“Aturan ini mengacu pada SE Kemenhub nomor 54 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas surat edaran menteri perhubungan nomor SE 42 tahun 2021 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19,” ujar Ixfan Hendriwintoko, Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun melansir pernyataan VP Public Relations KAI Joni Martinus, Senin (19/7/2021).
Sesuai Instruksi Mendagri nomor 18 tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial yakni keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.
Kemudian yang termasuk sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.
Adapun bagi pelanggan dari sektor kritikal dan esensial harus menunjukkan surat tanda registrasi pekerja, atau surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel atau cap basah atau tanda tangan elektronik.
Sedangkan yang dimaksud kepentingan mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi oleh 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non COVID-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.
Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain surat rujukan dari rumah sakit atau surat pengantar dari perangkat daerah setempat, atau surat keterangan kematian atau surat keterangan lainnya.
Pelanggan 18 tahun ke atas
Ixfan mengemukakan, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2×24 jam atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam sebelum keberangkatan. Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa wajib menunjukkan kartu vaksinasi.
“Syarat kartu vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak,” ujarnya.
Lada masa libur Iduladha, perjalanan KA Jarak Jauh hanya diperbolehkan untuk pelanggan dengan usia di atas 18 tahun. Setiap pelanggan harus dalam kondisi sehat, suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, serta memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut.
Ixfan memastikan bahwa setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya. Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen.
“Masa PPKM Darurat saat ini, PT KAI Daop 7 Madiun masih mengoperasikan beberapa KA Jarak Jauh,” ujarnya.
Adapun KA-KA Jarak Jauh antara lain KA Argowilis relasi Surabaya Gubeng – Bandung (PP); KA Gajayana relasi Malang – Gambir (PP); KA Jayakarta relasi Surabaya Gubeng – Pasar Senen (PP); KA Kahuripan relasi Blitar – Kiaracondong (PP); KA Sri Tanjung relasi Ketapang – Lempuyangan (PP).
“KAI mendukung penuh semua langkah yang diambil pemerintah dalam penanggulangan pandemi COVID-19,” pungkasnya.
Editor: Azriel